Kaltim

Dosen Fahutan Unmul Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Kaltim Today
29 April 2022 11:40
Dosen Fahutan Unmul Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menggelar aksi unjuk rasa menuntut dosen dihukum atas dugaan pelecehan seksual. (Sumber: LEM Sylva)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul). Kali ini, Fakultas Kehutanan (Fahutan) yang jadi sorotan. Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Mulawarman pun buka suara.

Ketua LEM Sylva Naufal Banu Tirta Satria mengatakan, ada aduan dari korban mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dosen. Kamis (28/4/2022) pihaknya pun menggelar aksi di depan halaman Rektorat Unmul. Pihaknya membawa sejumlah tuntutan dan menginginkan pihak rektorat turun tangan.

"Iya benar, dari pagi sampai sore ini kami mengadakan aksi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen ke mahasiswa Fahutan Unmul," kata Naufal saat dikonfirmasi Kaltimtoday.co.

Terkait dugaan pelecehan seksual, korban merasa resah karena mendapat perlakuan yang tidak dibenarkan oleh oknum dosen Fahutan Unmul. Sebab telah menyalahgunakan wewenang tenaga pendidik terhadap korban.

Melalui rilis pers dari LEM Sylva, oknum dosen tersebut juga menjadi dosen pembimbing dari korban. Menjadikan bimbingan skripsi sebagai alasan, oknum dosen tersebut justru mengarahkan korban untuk memijatnya selama kurang lebih 2 jam. Hal tersebut terjadi pada 12 Juni 2021 dan 22 Februari 2022.

"Pada 7 April 2022, mengelus pipi korban. Kemudian pada 12 Juni 2021 memerintahkan untuk membuka dan memasangkan kaos kaki oknum. Bahkan oknum meluruskan kaki ke atas paha korban," lanjutnya.

LEM Sylva menegaskan, dengan adanya kejadian tersebut membuat korban merasa tak nyaman hingga merasakan trauma. Aktivitas akademik korban pun jadi terhambat.

Naufal menyebut, sudah seharusnya kampus memberikan rasa aman dan tentram dalam beraktivitas akademik. Namun karena adanya oknum dosen tersebut, membuat semuanya jadi tercoreng.

Terpisah, Wakil Dekan I Bidang Akademik, Fahutan Unmul, Prof Dr R.R Harlinda Kuspradini menyebutkan, hingga saat ini tercatat ada 3 mahasiswa yang melaporkan terkait adanya dugaan pelecehan seksual. Kendati demikian, pihaknya masih tetap menunggu laporan lain. Khususnya bagi mereka yang masih mengumpulkan keberanian untuk melapor.

"Maka saya secara pribadi dan yang lainnya di Fahutan siap menerima laporan lain," ujar Harlinda.

Laporan dugaan pelecehan seksual dari LEM Sylva dan korban terkait diterima oleh pihaknya pada 18 April 2022. Dari situ, pertemuan sekaligus mendengarkan keterangan korban dilakukan. Hingga akhirnya dibuatkan berita acara. Menyangkut dugaan tersebut, Fahutan juga berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Fakultas Hukum (FH) Unmul yang siap mendampingi kasus.

"Kami coba menggali informasi dari mahasiswa dan dosen-dosen. Kami lakukan evaluasi juga di rumpun ilmu terlapor terkait dugaan pelecehan seksual yakni dengan mengundang dosen sebidang," tambahnya.

Dosen Juga Diduga Melakukan Pungutan Liar

LEM Sylva menyebut, kasus pemerasan juga dirasakan korban. Oknum meminta korban untuk dibelikan pulsa kurang lebih sebesar Rp 50 ribu pada 11 Maret 2022. Pada kesempatan lain, oknum kembali meminta dibelikan kopi seharga Rp 98 ribu dan tisu pada 23 Maret 2022. Hingga saat ini, oknum belum ada niat untuk mengembalikan uang korban.

"Pungutan liar juga dilakukan oknum kepada mahasiswa angkatan 2019 kelas A sebanyak 226 orang sebesar Rp 50 ribu ke tiap mahasiswa. Alasannya untuk berkunjung ke Museum Mulawarman Tenggarong pada 30 Oktober 2019. Padahal, tiket masuk ke museum hanya Rp 15 ribu," tambah Naufal.

Pihaknya menegaskan, hal itu bertentangan dengan dana operasional yang disusul dengan tidak jelasnya alokasi dana pungutan. Sehingga pungutan yang merugikan itu jadi surplus bagi oknum terkait.

Atas dasar itu, LEM Sylva dengan tegas menbawa 5 tuntutan. Yakni pemecatan dan proses secara hukum kepada oknum yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan, disediakan fasilitas pemulihan bagi korban, percepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unmul, menuntut rektorat untuk memindak oknum yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta percepat implementasi Permendikbudristek Nomor 30/2021 dan jangan biarkab proses calon panitia seleksi (pansel) berlarut-larut.

Diketahui, para calon Pansel Satgas PPKS Unmul memang sudah menjalani pelatihan dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

43 calon pansel datang dari lingkup dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Namun, belum ada tanggal pasti terkait nama-nama yang terpilih sebagai pansel. Diinformasikan, nantinya ada 7 Pansel Satgas PPKS yang akan bertugas untuk memilih anggota satgas.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya