Advertorial
DPK Kaltim Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melestarikan naskah kuno yang menjadi warisan budaya bangsa. Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Pustaka, Endang Effendy, menekankan bahwa pelestarian ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki naskah kuno, terutama yang berusia lebih dari 50 tahun, tidak ragu untuk menyerahkannya kepada kami. Kami akan menduplikat dan merawatnya agar tetap terjaga,” ujar Endang, Kamis (5/12/2024).
Endang menjelaskan bahwa naskah kuno yang disimpan di rumah sering kali berisiko rusak akibat faktor usia, lingkungan, atau kelalaian. “Sayang sekali jika naskah-naskah berharga ini hilang begitu saja. Ini adalah warisan bangsa yang perlu dilestarikan demi generasi mendatang,” tambahnya.
DPK Kaltim menjamin proses pelestarian dilakukan dengan cermat dan profesional, tanpa menghilangkan kepemilikan asli. “Kami tidak mengambil alih kepemilikan. Kami hanya membantu menyelamatkan isi naskah agar bisa diakses dan dinikmati oleh generasi mendatang,” terang Endang.
Selain memastikan keamanan fisik naskah kuno, masyarakat juga dapat memperoleh wawasan tambahan tentang nilai historis dan budaya dari dokumen-dokumen tersebut. Menurut Endang, kolaborasi antara masyarakat dan DPK Kaltim adalah kunci keberhasilan upaya pelestarian ini.
“Mari kita jadikan pelestarian naskah kuno sebagai bagian dari kebanggaan nasional. Warisan budaya ini harus kita jaga bersama untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- EBIFF 2025 Siap Jadi Panggung Budaya Dunia, Dispar Kaltim Tegaskan Festival Terbuka untuk Semua
- Gubernur Kaltim Genjot Pajak Alat Berat untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
- Aktivitas Bongkar Muat PT PTB Dipertanyakan, FORKOP Kaltim Desak Pemerintah Pertegas Soal Izin Dasar
- Ketua APINDO Kaltim Dukung Program “Satu Karyawan, Satu Perlindungan” untuk Pekerja Informal
- WTP, Tapi Masih Ada Korupsi?