Advertorial
DPK Kaltim Apresiasi Inisiatif Desa Gunung Mulia Pelajari Pengelolaan Arsip

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dalam upaya meningkatkan tata kelola arsip desa, perwakilan Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan mempelajari pengelolaan arsip yang baik untuk mendukung pengelolaan data desa secara sistematis.
Arsiparis DPK Kaltim, Aris, mengungkapkan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi tantangan besar bagi banyak desa, tetapi juga sangat penting sebagai fondasi pengambilan keputusan.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Pengelolaan arsip yang baik adalah fondasi penting untuk pengambilan keputusan di tingkat desa,” ujar Aris, Kamis, (5/12/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Desa Gunung Mulia menyatakan minat khusus untuk mendalami pengelolaan arsip kartografi, termasuk peta desa yang menjadi aset strategis.
“Desa Babulu ingin mendalami pengelolaan arsip kartografi, termasuk peta desa mereka. Ini langkah yang sangat strategis,” tambah Aris.
Diskusi mendalam juga dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya arsip sebagai aset berharga. Tim DPK Kaltim merekomendasikan agar setiap desa memiliki tenaga arsiparis yang terlatih.
“Setiap desa setidaknya harus memiliki satu petugas arsip yang terlatih. Dengan begitu, arsip tidak lagi dipandang sebelah mata,” tegas Aris.
Program ini diharapkan menjadi awal dari kemitraan jangka panjang antara DPK Kaltim dan desa-desa di Kalimantan Timur. Desa Gunung Mulia pun berkomitmen untuk melanjutkan program ini secara berkelanjutan guna memperkuat tata kelola arsip di tingkat desa.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Isu Pemangkasan TKD Kaltim, Ekonom Desak Pemerintah Perkuat Fiskal Daerah
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan