Advertorial

DPMD Kukar Dorong Optimalisasi Lembaga Masyarakat Desa Lewat Perbup 38/2022

Supri Yadha — Kaltim Today 08 Mei 2025 20:05
DPMD Kukar Dorong Optimalisasi Lembaga Masyarakat Desa Lewat Perbup 38/2022
Kadis PMD Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penguatan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu fokus pembangunan sosial di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah daerah kini memiliki arah yang lebih jelas berkat terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto menyampaikan, Perbup ini menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pendayagunaan lembaga masyarakat secara terstruktur.

“Perbup ini menjadi acuan agar pembinaan kelembagaan lebih terarah dan bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan peran mereka,” ungkap Arianto, Kamis (8/5/2025).

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengurus lembaga juga menjadi bagian penting dari upaya ini. Melalui proses inventarisasi dan klasifikasi, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa setiap lembaga benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

Beberapa lembaga yang telah berjalan baik seperti Posyandu, RT, dan PKK akan terus dibina secara berjenjang. Di sisi lain, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, hingga Lembaga Adat juga akan dikembangkan secara bertahap sesuai potensi masing-masing wilayah.

“Kita sedang siapkan aplikasi untuk mendata kelembagaan desa dan kelurahan, termasuk siapa pengurusnya dan program apa saja yang sudah mereka jalankan,” tambah Arianto.

Dengan sistem pendataan yang lebih rapi, pemerintah berharap keberadaan lembaga masyarakat dapat semakin dirasakan manfaatnya. Sebagai mitra resmi pemerintah desa dan kelurahan, lembaga-lembaga ini diharapkan mampu memperkuat jalannya pelayanan, pemberdayaan, serta pembangunan di tingkat lokal secara berkelanjutan.

“Mereka mitra Pemdes dan kelurahan, tentu ini bisa membantu pekerjaan tugas dan fungsi pemerintahan,” tutupnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya