DPMD KUKAR

DPMD Kukar Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa Semangkok dan Loa Duri Ilir

Supri Yadha — Kaltim Today 29 Oktober 2025 18:40
DPMD Kukar Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa Semangkok dan Loa Duri Ilir
Suasana penjaringan perangkat desa di DPMD Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memfasilitasi pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang digelar di Kantor DPMD Kukar, Selasa (28/10/2025).

Penjaringan berupa tes tertulis ini diikuti dua desa, yakni Desa Semangkok Kecamatan Marangkayu dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. Proses seleksi dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi Google Form untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil tes.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino menjelaskan, pelaksanaan penjaringan perangkat desa mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati maupun regulasi di atasnya. 

Ia menerangkan, setiap jabatan yang kosong harus diikuti minimal dua peserta yang memenuhi syarat. Setelah tahap pendaftaran dan penjaringan di tingkat desa, calon perangkat desa kemudian mengikuti tes tertulis yang difasilitasi oleh DPMD.

“Kami lakukan tes tertulis dengan metode online melalui aplikasi Google Form. Dengan cara ini, proses bisa berjalan transparan dan akuntabel. Panitia desa, pihak kecamatan, maupun DPMD tidak ikut campur tangan dalam hasil tes, karena nilainya langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan,” kata Poino.

Setelah hasil tes diperoleh, DPMD akan menyampaikan hasil tersebut kepada panitia desa. Selanjutnya, panitia akan melaporkan kepada kepala desa sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ke camat. Dari kecamatan, rekomendasi diteruskan kepada Bupati Kukar melalui DPMD dengan batas waktu maksimal tujuh hari di tingkat kecamatan dan 20 hari di tingkat kabupaten.

“Jika semua tahapan sudah selesai, kepala desa dapat menetapkan hasil penjaringan dan menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa baru,” tambahnya.

Menurut Poino, penjaringan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa akibat berhalangan tetap, pengunduran diri, maupun pensiun. Ia berharap hasil seleksi menghasilkan aparatur desa yang kompeten dan mampu mendukung kinerja pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, yang terpilih benar-benar yang terbaik dan siap membantu kepala desa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]  



Berita Lainnya