Advertorial

DPMD Kukar Tertibkan Tata Kelola Posyandu, Kader Tak Boleh Merangkap Jadi Bidan dan Perawat

Supri Yadha — Kaltim Today 09 Mei 2025 16:34
DPMD Kukar Tertibkan Tata Kelola Posyandu, Kader Tak Boleh Merangkap Jadi Bidan dan Perawat
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan penataan ulang terhadap tata kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Penataan ini dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman yang selama ini terjadi dalam pengelolaan kader Posyandu.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menerangkan, selama ini masih ditemukan kader Posyandu yang juga merangkap sebagai bidan dan perawat, padahal seharusnya tidak demikian. Bidan dan perawat diluar dari pada pengurusan posyandu, dan tugas mereka akan mendampingi para kader-kader posyandu saat pelaksanaan di lapangan.

“Makanya kita menata dan memperbaiki salah kaprah pelaksanaan posyandu dulu itu, ada bidan dan perawat yang jadi kader posyandu, sekarang kita tidak bolehkan,” kata Arianto, Jumat (9/5/2025).

Ia menyebutkan, pengurus Posyandu harus berasal dari masyarakat umum setempat. Karena posyandu merupakan lembaga kemasyarakat desa atau lembaga kemasyarakat kelurahan (LKD/LKK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018, dan diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 38 tahun 2022.

“Makanya yang kita dorong sekarang masyarakat umum yang menjadi pengurus. Nanti pas pelaksanaan tugas, kan wajib mereka (bidan dan perawat) mendampingi,” lanjut Arianto.

Sebagai langkah konkret, DPMD Kukar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar untuk membuka rekrutmen tenaga kesehatan di tingkat desa untuk memastikan ketersediaan pendamping profesional di setiap Posyandu. 

“Salah satunya supaya pelaksanaan bidang kesehatan ini tepat sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya