Advertorial

DPMD PPU Pertimbangkan Usulan Pengurangan Tahapan Pencairan Dana Desa

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 Oktober 2024 10:58
DPMD PPU Pertimbangkan Usulan Pengurangan Tahapan Pencairan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) PPU, Tita Deritayati.

Kaltimtoday.co, Penajam - Proses pencairan dana desa di Penajam Paser Utara (PPU) saat ini dilakukan dalam empat tahapan. Namun, sejumlah desa telah mengusulkan agar tahapan ini dikurangi menjadi dua atau tiga tahap untuk mempermudah proses pencairan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) PPU, Tita Deritayati, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan ini dan membahas kemungkinan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tahapan pencairan.

“Itu ada empat tahapan, jadi memang ada usulan. Kan empat tahapan ini berdasarkan Perbup yang memang kita punya,” ungkap Tita. 

Saat ini, tahapan yang ada dirasa cukup memakan waktu dan tenaga, sehingga pihak desa merasa bahwa pengurangan jumlah tahapan akan membantu mempercepat proses pencairan dana yang sangat penting untuk kegiatan pembangunan di desa.

Tita menambahkan bahwa usulan untuk mengurangi tahapan pencairan dana desa ini muncul dari keinginan desa-desa untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi. 

“Tapi ke depan mereka ingin tahapan ini bisa dikurangi, tidak harus empat tahapan, tapi dua atau tiga tahapan,” jelasnya. 

Hal ini menunjukkan adanya dorongan dari pemerintah desa untuk menyederhanakan proses agar pencairan dana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat waktu. Namun, untuk merubah tahapan pencairan yang sudah ada, Tita menekankan perlunya diskusi lebih lanjut. 

“Tapi untuk merubah tahapan itu nanti kita diskusikan lagi khusus, kan itu berarti harus merubah Perbup-nya,” katanya. 

Diskusi ini diharapkan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, agar keputusan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat desa.

DPMD PPU berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi dari pemerintah desa terkait pencairan dana desa. Dengan adanya pembahasan dan evaluasi terhadap tahapan pencairan, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih efisien dan tidak menghambat pembangunan yang telah direncanakan di desa.

[RWT | ADV DISKOMINFU PPU]



Berita Lainnya