Advertorial

Pengelolaan Dana Desa di Kukar Mulai Membaik, Sistem Baru Permudah Realisasi Anggaran

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Mei 2025 16:49
Pengelolaan Dana Desa di Kukar Mulai Membaik, Sistem Baru Permudah Realisasi Anggaran
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Masih ada sebagian desa di Kutai Kartanegara (Kukar) yang kesulitan mengikuti tahapan administrasi dan pelaporan keuangan secara tepat waktu. Namun, kondisi ini perlahan membaik seiring perbaikan sistem dan peningkatan infrastruktur penunjang, termasuk akses internet di wilayah terpencil.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengungkapkan, sekitar 10 persen desa masih mengalami kendala dalam menjalankan tahapan pengelolaan keuangan desa. Salah satu faktor utama ialah keterlambatan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi syarat utama pencairan Dana Desa.

“Dana Desa itu tidak bisa cair jika desa belum merancang APBDes, dan perencanaannya harus selesai paling lambat Desember tahun berjalan,” kata Arianto belum lama ini.

Ia mencontohkan, meskipun seluruh desa telah menyelesaikan rancangan APBDes pada 2024 lalu, namun hingga Maret 2025, masih ada sejumlah desa yang belum bisa merealisasikan pekerjaan. Kendala ini paling sering ditemukan di Kecamatan Tabang.

Selain persoalan teknis, hambatan juga datang dari minimnya infrastruktur digital. Terbatasnya jaringan internet di wilayah pedalaman membuat perangkat desa kesulitan mengakses aplikasi keuangan serta menjalin komunikasi dengan dinas terkait. Namun kini kondisi itu mulai membaik.

“Alhamdulillah sekarang permasalahan itu mulai bisa diatasi karena jaringan internet mulai menjangkau lokasi-lokasi desa di situ,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari solusi, Pemkab Kukar juga telah menyempurnakan sistem alokasi dana desa, termasuk dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika sebelumnya dana disalurkan dalam tiga tahap, kini disederhanakan menjadi dua tahap, yakni 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua.

“Perampingan skema ini merupakan hasil dari Peraturan Bupati Kukar yang disetujui pada akhir 2024 lalu,” sebutnya.

Saat ini, seluruh alokasi anggaran pembangunan desa telah dapat direalisasikan. Mulai dari program Rp50 juta per RT, insentif tenaga kesehatan desa, hingga operasional Posyandu.

“Semuanya sudah berjalan sesuai rencana,” tandasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya