Advertorial
DPMPD Gelar Monev Bankeu Provinsi di Kukar, Rencana Bankeu Kukar 2023 Fokus Penegasan Batas Desa
Kaltimtoday.co, Kukar - Kabupaten Kukar menjadi pamungkas lokasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (monev) Bantuan Keuangan (bankeu) Provinsi bagi Pemerintah Desa se-Kaltim.
Monev dilaksanakan dua hari dengan pembagian zona 2 di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang pada Selasa (16/5/2023) dan zona 1 di Balai Pertemuan Umum Desa Liang, Kotabangun pada Rabu (17/5/2023).
"Ini lokasi terakhir kita monev bankeu. Semoga tercapai sesuai target memperoleh data realisasi penggunaan bankeu tahun 2021 dan 2022, serta melakukan pendampingan agar penyusunan rencana penggunaan 2023 sesuai 17 parameter penggunaan ditetapkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny.
Dia mengingatkan desa untuk menetapkan rencana penggunaan bankeu 2023 fokus penyelesaian penegasan dan penegasan batas desa.
Khususnya bagi 38 desa dari 193 desa se-Kabupaten Kukar yang belum menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa.
Sebab informasinya hingga saat ini baru 155 desa atau 18,43 persen dari 841 desa se Provinsi Kalimantan Timur.
"155 desa dimaksud semua di Kukar. Nah sisanya harus selesai juga tahun ini. Kita berharap desa mendukung dengan menjadikan ini prioritas penggunaaan bankeu 2023. Bankeu nilainya memang kecil tapi diharap tetap dimanfaatkan dengan baik ," timpalnya.
Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.
Sementara Camat Tenggarong Seberang Tego Yuono menyebut pelaksanaan monev penting sebagai media memonitor agar tidak ada yang 'belok-belok' dalam penggunaan bankeu.
"Apresiasi setinggi-tingginya Kecamatan Tenggarong Seberang dipercaya tuan rumah. Semoga kegiatan sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara desa," katanya.
Selain itu dia berharap desa menyimak arahan narasumber agar ada sesuatu yang dibawa pulang diaplikasikan di daerah masing-masing.
Sedangkan terkait penggunaan bankeu diamanatkan bupati melalui sekda ada dua variabel, yakni terkait stunting dan kemiskinan ekstrim.
Lantas Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Kukar Poino menyebut perlu peningkatan penyaluran bankeu agar tidak tersimpan di rekening desa sehingga tidak tersalurkan ke masyarakat sesuai rencana.
"Harus direalisasikan. Saat ini dananya sudah masuk Rekening Kas Umum Daerah. Segera siapkan syarat pengajuan pencairan," serunya.
Apabila ada permasalahan penyaluran bisa berkoordinasi. Mudahan kedepan penggunaan lebih terarah dan berikan dampak. "Berapapun anggaran digunakan sebaiknya sesuai petunjuk dan kebutuhan ," katanya lagi.
Kegiatan menghadirkan narasumber lainnya seperti dari BPKAD Kukar Juhriansyah, dan dari Inspektorat Kukar Mohammad Dahlan.
[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Jalan Panjang Masyarakat Adat Kaltim Mencari Pengakuan: Mulai Penolakan hingga Ancaman Kekerasan