Bontang

DPMPTSP Bontang Telah Terbitkan Puluhan Ribu Izin Usaha Mikro Kecil

Kaltim Today
29 Oktober 2021 12:51
DPMPTSP Bontang Telah Terbitkan Puluhan Ribu Izin Usaha Mikro Kecil
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang Santi saat mendampingi pemohon mengajukan perizinan melalui OSS.(Dok: DPMPTSP Bontang).

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang telah menerbitkan puluhan ribu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Izin tersebut bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS) yang kini telah berevolusi menjadi OSS berbasis risiko.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan mengatakan, terdapat peningkatan penerbitan IUMK pada 2020 dan 2021 ini. Pasalnya, IUMK ini menjadi salah satu syarat penerima bantuan BPUM yang digulirkan dari pemerintah pusat. Padahal, para pelaku usaha memang wajib membuat izin untuk kemudahan akses layanan.

“Persyaratan izin usaha mikro kecil ini mudah hanya KTP, email, dan nomor handphone,” terang Santi.

Dirincikan Santi, jumlah penerbitan izin usaha mikro kecil pada 2019 sebanyak 259 izin. Di 2020, jumlah penerbitan izin usaha mikro kecil meningkat menjadi 10.746 izin. Dan di 2021, jumlah penerbitan izin hingga bulan Juli tercatat sebanyak 10.476 izin.

Pembuatan perizinan, lanjut Santi, bisa dilakukan secara online. Namun, masih banyak masyarakat yang datang ke Kantor DPMPTSP Bontang untuk dibantu mengajukan permohonan perizinan melalui OSS.

“Masih banyak pemohon yang datang ke kantor, para pelaku UMKM dan kami layani, karena memang tugas kami mendampingi pemohon dalam melakukan permohonan perizinan,” ungkapnya.

Selain di DPMPTSP Bontang, permohonan izin bisa dilakukan di 6 kelurahan yang memiliki pojok layanan PTSP (POLA PTSP) yakni di Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Berebas Tengah, Kelurahan Berbas Pantai, Kelurahan Kanaan, Kelurahan Bontang Lestari, dan Kelurahan Gunung Telihan.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya