Advertorial

DPMPTSP Kaltim Sampaikan Pentingnya Pelaku Usaha Laporkan LKPM

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 30 Maret 2023 11:45
DPMPTSP Kaltim Sampaikan Pentingnya Pelaku Usaha Laporkan LKPM
Teks foto: Pelaporan LKPM biasa dilakukan melalui situs web oss.go.id. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mengenal yang disebut dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sederhananya, LKPM merupakan laporan perkembangan kegiatan usaha. 

Kegiatan usaha tersebut meliputi yang belum berproduksi atau operasi komersial maupun yang sudah. Di dalamnya, terdapat realisasi penanaman modal, tenaga kerja, hingga produksi. Termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha. 

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto bahwa ada sebagian pelaku usaha yang mengalami kendala saat menyampaikan LKPM-nya. Namun melalui LKPM pula, pihaknya bisa memonitor realisasi investasi dan kendala di lapangan. 

"Dari LKPM, kami juga bisa mengetahui seberapa banyak penyerapan tenaga kerja. Serta substansi dari pelaporan tadi dari kerja sama investor dengan UMKM," ungkap Puguh. 

Pemantauan itu termasuk yang sangat krusial. Misalnya seperti Smelter Nikel yang tengah dibangun di Kaltim. Di sana, melibatkan sekitar 10-20 ribu pekerja. 

"Jadi kami bisa survei juga. Lalu soal kebutuhan logistiknya, UMKM juga masih bisa diberdayakan," sambungnya. 

DPMPTSP Kaltim juga mempunyai target untuk mencapai realisasi investasi positif. Jadi saling menguntungkan kedua belah pihak antara investor pusat dengan pelaku usaha lokal.

Biasanya, Kementerian Investasi/BKPM mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar menyampaikan LKPM Triwulan I periode Januari-Maret secara daring lewat https://oss.go.id pada Menu Pelaporan LKPM. Sementara itu, penyampaian LKPM Triwulan II biasanya dilakukan sekitar April-Juni. 

Seandainya ada pelaku usaha yang tak menyampaikan LKPM, pengusaha bisa terkena sanksi administratif berupa Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5/2021, peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha dan atau perizinan penanaman modal dan atau fasilitas penanaman modal. 

Pelaporan LKPM dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi. Seandainya terjadi keterlambatan dalam pelaporan, BKPM akan mengirimkan surat pemberitahuan pengembalian LKPM. Di surat tersebut, akan disampaikan bahwa LKPM yang dikirim sudah melebihi jangka waktu penyampaian. Surat itu juga akan diberikan kepada pimpinan usaha. 

[ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya