Advertorial
DPPKB Samarinda Maksimalkan Kampung KB untuk Klasifikasi Berkelanjutan di 59 Kelurahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda terus memaksimalkan capaian kampung Keluarga Berencana (KB), memiliki klasifikasi berkelanjutan di 59 kelurahan se-Samarinda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda DPPKB Samarinda, Okky Noor Hidayah pada Selasa (22/10/2024).
"Kita akan terus memaksimalkan capaian Kampung KB yang berkembang, bisa menjadi berkelanjutan," tuturnya.
Okyy menyebut, sudah ada 24 kampung KB yang punya klasifikasi berkelanjutan, dari 59 kampung KB yang ada se-Samarinda. Ia mengatakan, klasifikasi tersebut merupakan predikat yang paling tinggi dalam ukuran kampung KB.
"Kampung KB yang berkelanjutan itu dimana program bangga kencananya berjalan, serta memberikan kontribusi dalam capaian program," jelas Okky.
Satu kampung KB di Samarinda, diisi paling tidak 20 kader sesuai dengan struktur yang telah dibentuk. Mulai dari pengarah, ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang. Masing-masing punya peran dalam memaksimalkan kampung KB di wilayahnya.
"Mereka lah yang sangat aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan terkait KB, untuk masyarakat sekitar di kelurahannya," bebernya.
Mendekati akhir tahun 2024, DPPKB Samarinda punya komitmen untuk pemerataan Kampung KB dengan klasifikasi berkelanjutan. Okyy juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi ibu-ibu yang hamil, ataupun calon-calon ibu.
"Kami ingin mereka bisa aktif dalam berpartisipasi di kegiatan penyuluhan KB. Dampaknya sangat positif, agar bisa menciptakan keluarga yang berkualitas dan mengantisipasi stunting," tutupnya.
[RWT | ADV]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate








