Daerah
DPRD Berau Usulkan Raperda Perlindungan Tanah Ulayat untuk Cegah Konflik Lahan

Kaltimtoday.co, Berau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tanah Ulayat sebagai inisiatif legislatif. Usulan ini muncul sebagai bagian dari pembahasan sejumlah raperda yang tengah diproses menjadi peraturan daerah (perda), Senin (14/4/2025).
Anggota Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat. Menurutnya, selama ini sering terjadi tumpang tindih klaim antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan terkait kepemilikan lahan.
"Apalagi kita mempunyai dua kesultanan (Gunung Tabur dan Sambaliung) jadi memang aturan melindungi tanah ulayat ini yang harus kita buat," katanya.
Hanya saja, Politisi Golkar tersebut belum secara lugas menjelaskan, apa saja yang dibahas dan dimuat dalam dokumen raperda, karena masih akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi perda.
Dengan maksud, agar setelah ada perda perlindungan tanah ulayat itu, hak dari masyarakat lokal tetap terjamin dari persoalan saling klaim yang rawan terjadi berkaitan dengan hak kuasa tanah.
"Maka dari itu kita memang harus buat regulasinya, agar tanah pemda yang sudah terdaftar atau inventarisir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tidak tumpang tindih dengan tanah ulayat," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Rahman Dukung Pembenahan Infrastruktur untuk Atasi Banjir di Berau
- Hardiknas 2025, DPRD Berau Tekankan Upaya Tekan Angka Putus Sekolah dan Dorong Kolaborasi Pendidikan Berkualitas
- Ketua Komisi III DPRD Berau Desak Percepatan Perbaikan Jalan Kelay-Samarinda
- DPRD Berau Dorong Pelestarian Seni Tradisional Lewat Dukungan Fasilitas dan Pendidikan
- RSUD Tanjung Redeb Rampung, DPRD Berau Minta Pemenuhan Nakes dan Dokter Spesialis Dipercepat