Daerah
DPRD Berau Usulkan Raperda Perlindungan Tanah Ulayat untuk Cegah Konflik Lahan

Kaltimtoday.co, Berau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tanah Ulayat sebagai inisiatif legislatif. Usulan ini muncul sebagai bagian dari pembahasan sejumlah raperda yang tengah diproses menjadi peraturan daerah (perda), Senin (14/4/2025).
Anggota Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat. Menurutnya, selama ini sering terjadi tumpang tindih klaim antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan terkait kepemilikan lahan.
"Apalagi kita mempunyai dua kesultanan (Gunung Tabur dan Sambaliung) jadi memang aturan melindungi tanah ulayat ini yang harus kita buat," katanya.
Hanya saja, Politisi Golkar tersebut belum secara lugas menjelaskan, apa saja yang dibahas dan dimuat dalam dokumen raperda, karena masih akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi perda.
Dengan maksud, agar setelah ada perda perlindungan tanah ulayat itu, hak dari masyarakat lokal tetap terjamin dari persoalan saling klaim yang rawan terjadi berkaitan dengan hak kuasa tanah.
"Maka dari itu kita memang harus buat regulasinya, agar tanah pemda yang sudah terdaftar atau inventarisir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tidak tumpang tindih dengan tanah ulayat," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- DPRD Berau Minta Pengawasan Proyek Pembangunan Diperketat untuk Jaga Kualitas
- Jelang Iduladha 1446 H, Rudi Minta Pemkab Berau Prioritaskan Perbaikan RPH Gunung Tabur
- DPRD Berau Dorong Perbaikan Gorong-Gorong Rusak di Jalan Poros Talisayan
- Thamrin Minta Dinkes Berau Aktif Tangani Dampak Pascabencana
- Kuota Beasiswa Berau Cerdas 2025 Menurun, DPRD Minta Evaluasi Anggaran