Advertorial
DPRD Kaltim Siap Uji Publik Raperda Trantibum Linmas: Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Jadi Fokus
![DPRD Kaltim Siap Uji Publik Raperda Trantibum Linmas: Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Jadi Fokus](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2023/10/ketua-pansus-raperda-trantibum-linmas-harun-al-rasyid-dok-dprd-kaltim-6540f0fa4af84.jpeg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) sudah memasuki tahap finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengumumkan rencana uji publik yang akan dilaksanakan pada 5 November 2023 di Balikpapan.
Harun Al Rasyid mengatakan, raperda tersebut segera disepakati. Pembahasan finalisasi draf raperda itu juga melibatkan Satpol PP Kaltim.
"Hampir semuanya bisa disepakati dari draf yang ada. Tapi ada beberapa penambahan yang ada. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan," ungkap Harun kepada awak media.
Setelah uji publik, nantinya ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pada 16 November 2023, laporan akhir pansus bakal disampaikan melalui rapat paripurna (rapur). Harun mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas terkait draf raperda tersebut.
Ada 13 poin tertib yang menjadi fokus dalam raperda ini, seperti tertib di jalan, sungai, sekolah, dan kawasan tanpa rokok. Harun, politisi dari Fraksi PKS, juga mengungkap adanya ketentuan pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Namun, prioritasnya adalah penerapan denda.
"Denda itu maksimal. Kalau dendanya tidak dibayar, maka kompensasinya ya kurungan badan. Tidak bayar denda itu bisa jadi dia tidak mau atau lain-lain. Makanya ada alternatif kurungan badan," tambah politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ketentuan pidana itu sudah pasti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Untuk denda, pihak pansus berharap uangnya tak lagi masuk ke kas negara. Melainkan masuk ke kas daerah.
"Kami ingin masukkan denda di perda ini ke kas daerah," tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil Indonesia Capai 318,6 Ribu Hektare dalam Lima Tahun Terakhir
- Rudy Mas'ud-Seno Aji Terima Tantangan BEM KM Unmul Soal Adu Gagasan Jelang Pilgub Kaltim 2024
- Tim Rudy-Seno Yakinkan PDIP dan PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Kaltim 2024
- Rudy Mas’ud-Seno Aji Pasang Stiker di Angkot Samarinda, Biayanya Rp 80-100 Ribu per Bulan
- Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek