Kukar
DPRD Kukar Soroti Kasus Korupsi Perseroda, Ria Handayani: Akan Segera Dievaluasi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen oleh mantan Direktur PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Irwan Ratmad yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (18/02/2021).
Diketahui, PT MGRM menerima anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 70 Miliar. Kemudian sebanyak Rp 50 miliar digunakan untuk pembuatan tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun ternyata, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada. Sedangkan 20 Miliar masih dalam pengembangan pihak Kejati Kaltim.
Hal tersebut turut membuat masyarakat khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar) merasa geram terkait kasus tersebut, sebab PT. MGRM merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kukar. Tak tinggal diam, anggota Komisi II DPRD Kukar, Ria Handayani yang membidangi Perseroda turut menyoroti kasus tersebut.
Dirinya menuturkan, dengan adanya kasus ini merupakan sebuah pelajaran sangat berharga agar kedepannya tidak terjadi lagi dalam kasus yang sama sehingga mereka yang diamanahkan di perseroda agar lebih berhati-hati lagi.
"Kami sebagai wakil rakyat di Komisi II yang membidangi Perusda dan Keuangan Daerah akan mengevaluasi untuk BUMD agar bisa jadi lebih baik lagi," kata Ria kepada Kaltimtoday.co melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/02/2021).
Lebih lanjut, Komisi II akan segera diskusikan untuk mengevaluasi agar kejadian ini sebagai pelajaran kepada stakeholder terkait. Kendati jika mungkinkan peran lembaga legislatif bisa ikut berperan sebagai tim seleksi dewan BUMD.
"Mungkin legislatif bisa ikut berperan dalam tim seleksi dewan direksi BUMD," tutupnya.
[SUP | NON]