Kutim

DPRD Kutim Siap Kawal Realisasi Kebun Plasma

Kaltim Today
23 Juni 2021 11:26
DPRD Kutim Siap Kawal Realisasi Kebun Plasma
Realisasi Kebun Plasma di Kutim belum sepenuhnya terealisasi. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kewajiban membangun kebun plasma oleh perusahaan besar untuk masyarakat, mendapat sorotan DPRD Kutai Timur (Kutim).

Komisi B DPRD Kutim menyatakan, siap mengawal realisasi kebun plasma tersebut sesuai aturan perundangan.

Hal tersebut, secara spesifik menjadi tugas dan kewenangan Komisi B DPRD Kutim. Komisi yang membidani masalah perkebunan ini, siap menindaklanjuti apabila ada temuan atau laporan pengaduan, terkait hak masyarakat menikmati hak kebun plasma.

“Kami siap mengawal dan akan siap menindaklanjuti berbagai problema menyangkut hak masyarakat akan plasma. Ini salah satu persoalan yang hingga kini terus mendapat sorotan serta keluhan warga,” terang Sekretaris Komisi B DPRD Kutim, Imam Turmudzi.

Imam mengatakan, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait penyerapan aspirasi, legislasi, hingga soal pengawasan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas. Selain itu pihaknya juga berkewajiban mengawal dan mengakomodir usulan serta keluhan masyarakat terkait kesejahteraan mereka.

Terkait kewajiban plasma, sudah diatur dalam Permentan No 26 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Intinya, perkebunan besar swasta (PBS) wajib mematuhi aturan membangun plasma.

“Suka tidak suka, mau tidak mau, investor bidang perkebunan mesti melaksanakan regulasi tersebut. masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kutim, kami siap mendengarkan baik keluhan ataupun usulan,” pungkasnya.

Di lain tempat, Anggota Komisi B, Muhammad Ali mengatakan, pemerintah mesti memperhatikan sejumlah hal, dalam upaya menuntaskan kendala yang ada agar kewajiban plasma dapat terselesaikan.

"Kami sudah berkomitmen, karena banyak sekali perusahaan-perusahaan yang baik menyangkut masalah plasma yang masih simpang siur tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Politisi PPP ini mengaku, sudah berkomitmen dengan semua anggota dewan di Dapil 4 atau yang biasa disebut Dapil Sangsaka yang meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Kaubun, dan Karangan untuk bersinergi bersama dengan masyarakat dalam membantu program pemerintah. Termasuk mendorong penertiban plasma.

"Investor memang selain tujuannya dapat untung ke Kutim mestinya juga harus pikirkan kewajiban, karena kewajiban plasma, CSR dan lain sebagaianya itu kata aturan bukan kata DPRD ataupun kepala daerahnya. Jadi kewajiban mereka," tukasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya