Samarinda
DPRD Samarinda Dorong Kejaksaan Proses Hukum Kerugian Bank BPR Rp 4,7 Miliar hingga Tuntas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kerugian yang dialami oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda mencapai Rp 4,7 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pun membuat Anggota DPRD Samarinda, Novi Miranda geram.
Dia mengungkapkan, selama ini Bank BPR memang tidak memberikan sumbangsihnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Ternyata memang manajemen dan pengelolaan kurang baik hingga mengalami kerugian terus menerus," ungkap Novi di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (8/3/2022).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda itu menyebutkan bahwa, Bank BPR kerap disuntik dana segar dari APBD, namun tidak menghasilkan apa-apa.
Oleh karena itu, Politikus PAN itu mendorong Pemkot Samarinda agar menyerahkan permasalahan ini ke ranah hukum. Agar permasalah kerugian ini dituntaskan secara hukum dan menjadi pelajaran bagi direksi untuk mengelola Bank BPR agar tidak merugi lagi.
"Kasus itu saya dengar sudah ditangani kejaksaan. Ya, kami mendorong pihak penegak hukum agar memprosesnya," tuturnya.
Dirinya mempercayakan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan kerugian yang ditemukan BPK saat melakukan auditing.
Novi mengharapkan, Pemkot Samarinda jika merekrut direksi baru menjadikan pengalaman dari hasil temuan kerugian dari pihak BPK tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Saya harap pengawasan ditingkatkan, karena Bank BPR ini harus tumbuh kembang mengelola uang rakyat," harapnya.
[SDH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.