Advertorial
DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Taat Bayar THR, Jangan Abaikan Hak Pekerja

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan sampai perusahaan menunda apalagi menghindari kewajiban ini. THR adalah bentuk penghargaan dan kesejahteraan bagi pekerja. Jika terlambat, harus ada sanksi,” ujar Anhar, Senin (24/3/2025).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayar THR penuh, tidak boleh dicicil. Besarannya setara satu bulan gaji untuk masa kerja minimal 12 bulan, dan proporsional bagi masa kerja di bawahnya. Anhar menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dikenai denda 4 persen, dan jika keterlambatan gaji terjadi, perusahaan wajib membayar kompensasi 1–2 persen dari total gaji.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja yang dirugikan. DPRD dan Disnaker akan menindak tegas perusahaan yang melanggar. Jika ada pelanggaran, silakan lapor ke posko pengaduan THR Disnaker Samarinda,” imbuhnya.
Selain membuka saluran aduan, Disnaker juga akan melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan. DPRD berharap semua perusahaan mematuhi aturan, demi menjaga iklim kerja yang sehat dan memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Dukung Palestina, Konser Amal “Sound of Freedom” Bakal Digelar di GOR Sempaja Samarinda
- Wamen Stella Christie Hadir di Unmul, Bahas Kontribusi Industri terhadap Ekosistem Pendidikan di Kaltim
- PT Berau Coal dan Mitra Salurkan Hewan Kurban ke Kampung Lingkar Tambang di Momen Iduladha 1446 H
- Kejati Kaltim Periksa Zairin Zain Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp 100 Miliar
- Lewat Program Gratispol, Pemprov Kaltim Target Gratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun 2025