Advertorial
DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Taat Bayar THR, Jangan Abaikan Hak Pekerja
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan sampai perusahaan menunda apalagi menghindari kewajiban ini. THR adalah bentuk penghargaan dan kesejahteraan bagi pekerja. Jika terlambat, harus ada sanksi,” ujar Anhar, Senin (24/3/2025).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayar THR penuh, tidak boleh dicicil. Besarannya setara satu bulan gaji untuk masa kerja minimal 12 bulan, dan proporsional bagi masa kerja di bawahnya. Anhar menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dikenai denda 4 persen, dan jika keterlambatan gaji terjadi, perusahaan wajib membayar kompensasi 1–2 persen dari total gaji.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja yang dirugikan. DPRD dan Disnaker akan menindak tegas perusahaan yang melanggar. Jika ada pelanggaran, silakan lapor ke posko pengaduan THR Disnaker Samarinda,” imbuhnya.
Selain membuka saluran aduan, Disnaker juga akan melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan. DPRD berharap semua perusahaan mematuhi aturan, demi menjaga iklim kerja yang sehat dan memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Anggaran Terbatas, Pemprov Kaltim Tetap Optimis Masuk 3 Besar PON 2028
- IKN Jadi Arena Lari Trail Nasional, Basuki Hadimuljono Janji Dukung Kejuaraan Berikutnya
- Menyikapi Raperda Minuman Beralkohol: Dilema PAD dan Dampak Sosial
- Mahakam: Sungai yang Menyimpan Masa Depan Samarinda
- Kaltim Siap Lepas Ketergantungan Batu Bara, Bidik Ekonomi Hijau Rp50 Triliun Lewat Industri Hidrogen dan Amonia








