Advertorial
DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Taat Bayar THR, Jangan Abaikan Hak Pekerja
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan sampai perusahaan menunda apalagi menghindari kewajiban ini. THR adalah bentuk penghargaan dan kesejahteraan bagi pekerja. Jika terlambat, harus ada sanksi,” ujar Anhar, Senin (24/3/2025).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayar THR penuh, tidak boleh dicicil. Besarannya setara satu bulan gaji untuk masa kerja minimal 12 bulan, dan proporsional bagi masa kerja di bawahnya. Anhar menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dikenai denda 4 persen, dan jika keterlambatan gaji terjadi, perusahaan wajib membayar kompensasi 1–2 persen dari total gaji.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja yang dirugikan. DPRD dan Disnaker akan menindak tegas perusahaan yang melanggar. Jika ada pelanggaran, silakan lapor ke posko pengaduan THR Disnaker Samarinda,” imbuhnya.
Selain membuka saluran aduan, Disnaker juga akan melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan. DPRD berharap semua perusahaan mematuhi aturan, demi menjaga iklim kerja yang sehat dan memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Perkuat Sinergi Operasi SAR, Konjen Australia Kunjungi Basarnas Balikpapan
- Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim
- PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik









