Advertorial

DPRD Samarinda Matangkan Regulasi, Cegah Swasta Bangun Pemakaman di Lahan Sempit Padat Penduduk

Kaltim Today
03 Juni 2025 15:20
DPRD Samarinda Matangkan Regulasi, Cegah Swasta Bangun Pemakaman di Lahan Sempit Padat Penduduk
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mahalnya biaya pemakaman yang ada di Kota Tepian tak jarang menjadi keluhan masyarakat. Melambungnya biaya tersebut juga diikuti makin terbatasnya lahan pemakaman yang dapat diakses secara gratis.

Merespons fenomena tersebut, saat ini DPRD Samarinda tengah merancang regulasi yang mengatur Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TPU bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Beberapa reses kam di lapangan, masyarakat itu meminta supaya kita ini ada tempat pemakaman baru,” beber Samri.

Sejauh ini, biaya pemakaman swasta yang banyak dikeluhkan warga berkisar Rp4 hingga Rp7 juta per satu petak makam. 

Angka tersebut dinilainya sebagai sesuatu yang tidak ideal, terlebih jika dibandingkan dengan batas minimum upah yang berlaku di Samarinda.

Oleh karena itu, Samri mendesak pemerintah terkait untuk dapat hadir di tengah masyarakat.

“Ini kan memberatkan, itu di luar daripada UMR masyarakat kita di Samarinda. Untuk itu kita minta pemerintah hadir menyediakan lahan pemakaman.”

Menurutnya, lahan pemakaman yang disediakan pemerintah perlu mengakomodasi skema pembiayaan yang dapat dijangkau masyarakat.

“Minimal itu biaya murah, bagus lagi kalau bisa gratis. Itu harapan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samri menjelaskan bahwa Raperda yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihaknya tak hanya mengatur lahan pemakaman umum milik pemerintah namun juga seluruh pemakaman umum bersifat komersil.

“Target kita setiap kecamatan itu ada satu pemakaman umum (milik pemerintah).”

Menyoal luas lahan pemakaman, Samri menjelaskan, idealnya 3 hektare merupakan batas minimal. Namun, penentuan luas akhir akan kembali disesuaikan dengan ketersediaan lahan milik pemerintah.

Berbeda dengan pemakaman umum yang dikelola secara komersial. Samrin menekankan regulasi luas minimal 3 hektare wajib dipenuhi.

“Bagi swasta, luas minimal 3 hektare wajib dipenuhi. Ini penting untuk mencegah mereka hanya mengejar keuntungan dengan memanfaatkan lahan sempit, misalnya hanya 50×50 meter, di kawasan padat penduduk.”

Pemakaman di lahan sempit, disorotnya memiliki potensi besar menimbulkan dampak sosial dan gesekan di masyarakat. 

“Sedangkan kalau lahan di atas 3 hektare umumnya sudah berada di lokasi yang lebih menjauhi permukiman padat. Ini pertimbangan penting agar kehadiran pemakaman tidak menimbulkan polemik baru,” pungkasnya.

[NKH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya