Advertorial
DPRD Samarinda Siap Fasilitasi Penyelesaian Pendirian Gereja Toraja Sungai Keledang

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator dalam menyelesaikan persoalan terhambatnya pendirian Gereja Toraja Sungai Keledang di Samarinda Seberang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, proses pendirian rumah ibadah tentu memiliki mekanisme dan aturan yang berlaku.
Peraturan terkait pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi persyaratan administrasi, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat sekitar 60 orang yang disahkan lurah, hingga surat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB.
"Dalam pembangunan rumah ibadah, tentu pihak gereja harus memenuhi syarat dan ketentuannya," imbuhnya.
Namun, dalam kasus Gereja Toraja ini, pihak Kemenag Samarinda belum menerbitkan surat rekomendasi dengan alasan menjaga kondusifitas dan mempertimbangkan adanya pihak yang tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah tersebut.
"Jadi ibaratnya hal-hal seperti ini, selagi masih mengacu dengan kaedah pembangunan maupun kaedah lingkungan itu terpenuhi ya, saya pikir tidak ada masalah," ungkapnya.
Novan menilai bahwa permasalahan ini perlu ditelaah lebih dalam agar ada solusi yang adil bagi semua pihak. DPRD Samarinda juga siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas titik terang permasalahan yang terjadi.
"Bagus saja kalau nanti diadakan RDP, supaya ada kejelasan dan tidak terkesan dipersulit. Kita ini, bagaimanapun, negara yang mengakui keberagaman agama," tambahnya.
Sementara itu, pihak Gereja Toraja bersama Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim telah menghadiri audiensi dengan Pemkot Samarinda pada Senin (10/03/2025) untuk membahas permasalahan di lapangan.
"Kita tidak akan berhenti mengadvokasi gereja toraja ini, kami akan bawa ke ranah dewan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jadi kami supaya tau, khususnya oknum-oknum yang menolak ini, alasannya apa," pungkas Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Midtown Samarinda Gelar Talkshow Tokoh Muda Kreatif Kaltim, Dorong Anak Muda Berkarya di Era Digital
- LBH Samarinda - Jatam Kaltim Desak Penegakan Perda Hauling di Tengah Mandeknya Kasus Muara Kate
- Jembatan Mahakam I Ditutup Sementara pada 30 April 2025, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan
- Pertahankan Ikon Sosial Kota Samarinda, Paguyuban Pasar Subuh Tolak Relokasi
- Unmul Klarifikasi Temuan Kecurangan Saat UTBK 2025, Wakil Rektor: Pakai Modus Khusus Kelabui Petugas