Nasional

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Telan Kerugian Rp5,7 Triliun

Diah Putri — Kaltim Today 10 Agustus 2023 14:25
Duduk Perkara Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Telan Kerugian Rp5,7 Triliun
Ridwan Djamaluddin. (Antara)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, kasus korupsi kembali terungkap. Mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/8/2023) pukul 17.53 WIB.

Kejagung RI resmi menahan tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel yang terjadi di PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp5,7 triliun.

Duduk perkara kasus korupsi tambang nikel

Kasus penyidikan ditemukan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan 2 nama tersangka RJ (mantan Dirjen Minerba ESDM) dan HJ (koordinator RKAB ESDM).

Diketahui Kementerian ESDM adalah pihak yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 tanpa adanya evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. RKAB 2022 tersebut sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan sekian juta metrik ton ore nikel di perusahaan lain sekitar Blok Mandiodo.

Faktanya, perusahan yang bersangkutan tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Sehingga, PT Kabaena Kromit Pratama menjual RKAB kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan penambangan di wilayah IUP PT Antam dengan luas 157 hektar. Penambangan dilakukan, seolah nikel yang diperoleh berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan sejumlah perusahaan lain.

Akibatnya, hasil penjualan ori nikel milik PT Antam dinikmati oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

Kejagung mengatakan, negara telan kerugian hingga Rp5,7 triliun dari kasus korupsi tambang nikel tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sudah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra) sejak Februari 2023 lalu. Kejati Sultra juga mengungkapkan 2 nama tersangka baru, yaitu SM (Kepala Geologi dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba ESDM) dan EVT (evaluator RKAB ESDM).

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil Ridwan Djamaluddin pada Senin (19/6/2023) lalu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi izin usaha tambang (IUP) di Kementerian ESDM.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya