Nasional
Kejati Sultra Sita Uang Rp75 Miliar, Dirut PT KPP Tepis Soal Temuan Tersebut
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, kasus korupsi pertambangan ore nikel terjadi di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kejagung RI mengungkapkan ada sebanyak 10 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dua tersangka baru, yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (RJ), dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.
Dalam perkembangannya, Dirut PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA, yang menjadi salah satu tersangka, menepis bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang senilai Rp75 miliar.
Kuasa hukum AA, Aloys Ferdinand, mengungkapkan bahwa yang disita oleh penyidik hanya 11 rekening koran atas nama PT KKP dan pribadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah atau mata uang asing yang telah disita.
"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan penyitaan atas 11 lembar rekening koran dari 11 rekening milik PT KKP dan pribadi dari tersangka AA selain dari itu tidak ada," ujar Aloys pada Kamis (10/8/2023), disadur dari Suara.com
Aloys juga menyatakan bahwa PT KKP tidak pernah menerima uang hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. Ia berdalih bahwa PT KKP hanya meminjamkan dokumen dan tidak mengetahui apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 merupakan hasil penambangan dari IUP Antam.
"Jangankan menerima, mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak. Jadi, KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam dokumen," jelasnya.
Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PT KKP tetap melakukan pembayaran berdasarkan dokumen tersebut. Aloys menjelaskan bahwa PT KKP hanya menerima fee atas dokumen tersebut, dengan besaran sekitar 3 hingga 5 dollar per metrik ton ore nikel.
Aloys juga menekankan bahwa AA baru menjabat sebagai Dirut PT KKP selama 3 bulan. Ia mengklarifikasi bahwa klien mereka tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Lawu sebagai KSO dari Antam.
Adanya penyitaan senilai Rp75 miliar
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp75 miliar dari AA selaku Dirut PT KKP dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Selain uang tersebut, penyidik juga berhasil menyita ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT LAM, ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT, rumah milik WAS di Kota Bekasi, Jawa Barat, 1 unit Mobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh GL, serta dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Ade Hermawan menyampaikan bahwa tim penyidik dan tim pelacak aset masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson