Daerah

Dugaan Pemilik Senjata Kasus Penembakan di THM Samarinda, Mantan Anggota Brimob Terungkap di Persidangan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 12 November 2025 14:09
Dugaan Pemilik Senjata Kasus Penembakan di THM Samarinda, Mantan Anggota Brimob Terungkap di Persidangan
Sidang dengan agenda pemanggilan saksi kasus penembakan. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penembakan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, yang terjadi pada 4 Mei 2025 lalu. Dugaan kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden itu disebut milik seorang mantan anggota Polri yang pernah bertugas di satuan Brimob.

Dugaan itu mencuat setelah Majelis Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran salah satu saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan. Saksi tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diduga sebagai pemilik senjata api yang digunakan terdakwa dalam aksi penembakan, hingga menyebabkan tewasnya korban, Dedi Indrajid Putra alias Dadu.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Agus Amri, menyampaikan kekecewaannya terhadap institusi Polri yang dinilai terkesan menutup-nutupi dugaan keterlibatan mantan anggotanya dalam kasus tersebut.

“Ini informasi yang baru kami ketahui justru di dalam persidangan, bukan pada saat penyidikan kasus penembakan. Ini yang kami kecewakan,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan mantan anggota Polri itu dalam kasus penembakan. Menurutnya, belum dapat dipastikan apakah senjata api tersebut sengaja dipinjamkan atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

“Kalau begini kan jadinya bisa berspekulasi, apakah sengaja dipinjamkan atau dicuri saat oknum tersebut lengah, kita belum tahu,” jelasnya.

Diketahui, mantan anggota Polri yang disebut-sebut sebagai pemilik senjata itu tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil sebagai saksi. Agus meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengambil langkah tegas untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.

“Supaya kasus ini bisa lebih jelas tergambarkan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap mudahnya akses masyarakat terhadap senjata api yang seharusnya hanya dimiliki secara terbatas oleh aparat penegak hukum.

“Kami khawatir, kalau hal seperti ini bisa terjadi, bagaimana dengan keamanan masyarakat ke depannya,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya