Nasional
Fakta Baru Kasus Mutilasi Mojokerto, Pelaku Ternyata Driver Ojek Online

Kaltimtoday.co - Kasus mutilasi Mojokerto yang menghebohkan publik kembali mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pembunuhan sadis tersebut diketahui bernama Alvi Maulana (24), seorang pengemudi ojek online (Maxim).
Alvi tinggal bersama korban, Tiara Angelina Saraswati (25), di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Seorang warga sekitar mengaku bahwa pelaku dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan tetangga.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online, sementara korban tidak bekerja,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa hubungan pelaku dan korban bukan pernikahan siri seperti isu yang beredar.
“Enggak (tidak). Hubungan mereka hanya kumpul kebo,” tegas Fauzy, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku membunuh sekaligus memutilasi korban diduga karena rasa sakit hati terhadap perlakuan korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Polisi bersama tim K9 Polda Jatim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan bagian tubuh lainnya. Dari hasil identifikasi, jasad tersebut dipastikan milik Tiara.
Berdasarkan petunjuk di lokasi kejadian, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku. Alvi berhasil ditangkap di kamar kos tempat ia tinggal bersama korban, tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini, kasus mutilasi Mojokerto masih terus didalami untuk mengungkap detail lengkap dari tindakan keji tersebut.
[RWT]
Related Posts
- 86 Unit Mobil Dinas Dikuasai Pensiunan Pejabat, Pemprov Kaltim Siap Ambil Langkah Tegas
- DPMD Kukar Ingatkan Pemilihan Ketua RT Harus Sesuai Peraturan Bupati
- Akhir Oktober 2025, Curah Hujan di Kaltim Didominasi Intensitas Menengah hingga Tinggi
- Peringatan Hari Santri 2025 di Kukar, Bupati Aulia Ajak Santri Jaga Peradaban dan Adaptif terhadap Zaman
- Prabowo Tegaskan Sanksi Hukum untuk Distributor Pupuk Nakal Usai Penurunan Harga 20 Persen