Nasional
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini dilakukan selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024, dengan total uang yang disita serta rekening yang diajukan untuk pemblokiran sebesar Rp 78,19 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa selain uang tunai, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam operasional judi online. “Polri berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 300 dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM. Asep menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tindakan komprehensif dalam memberantas kejahatan siber yang kian meresahkan.
Sebagai langkah pencegahan, Polri melakukan upaya preemptive dan preventive, dengan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online di sekolah-sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memblokir 76.722 situs dan konten terkait praktik judi daring.
“Kegiatan preventif mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kemenkomdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” tambah Asep.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang memiliki omzet miliaran rupiah. Kasus ini terungkap pada Oktober 2024 dengan penangkapan tujuh tersangka, termasuk satu warga negara asing asal China yang terlibat dalam pengelolaan situs judi daring internasional.
“Pada Oktober 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs Slot 82-78. Kami menangkap tujuh tersangka, yang terdiri dari satu WNA dan enam WNI dengan omzet miliaran rupiah,” jelas Asep.
[TOS]
Related Posts
- Kapolri Beberkan Alasan Sentimen Negatif Netizen terhadap Polri di Media Sosial
- Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Puluhan Juta dari 15 Kades di Batang
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta