Daerah

Gabungan Dosen Lintas Fakultas di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 27 Maret 2024 10:44
Gabungan Dosen Lintas Fakultas di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi
Kampus Unmul. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lima puluh delapan dosen lintas fakultas di Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) mendesak kampus transparan dalam penentuan remunerasi. Mereka menilai, penentuan remunerasi yang dilakukan kampus mengabaikan prinsip keterbukaan, transparansi, bahkan dianggap mengarah pada tindakan korup. 

Salah satu anggota koalisi, Purwadi mengatakan, selama ini tata kelola Universitas Mulawarman memang kerap kali mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi. Pihak kampus menggodok remunerasi namun dalam prosesnya ini tak dilakukan secara transparan dan terbuka. Pun tidak ada informasi yang layak dan memadai bagi dosen atau pun warga kampus untuk tahu mengenai proses penentuan tersebut. 

‘’Bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup,’’ kata Purwadi melalui keterangan tertulisnya kepada Kaltim Today, Selasa (25/3/2024) siang. 

Padahal, kata Purwadi, transparansi dalam makna kebebasan memperoleh informasi yang layak dan memadai, adalah salah satu prinsip dalam tata kelola universitas. Bahkan transparansi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 

‘’Ketentuan ini semakin dipertegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. Termasuk informasi dalam tata kelola universitas,’’ urainya.

Menurut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini, tindakan yang dilakukan kampus jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan mencederai semangat dan mandat konstitusi. Pun ia menilai, tindakan ini hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung pada tindakan perbuatan melawan hukum. 

‘’Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap,’’ tegasnya. 

Atas dasar itu, KTU kemudian mengeluarkan 6 poin tuntutan kepada pihak kampus, yakni:

  1. Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali;
  2. Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya;
  3. Ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil;
  4. Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta otokritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya. Oleh karena itu, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga Universitas Mulawarman;
  5. Mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman; dan
  6. Meminta kepada seluruh warga Universitas Mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya