Daerah
Gakkum LHK Koordinasi ke Kepolisian untuk Penerbitan Status DPO Kasus KHDTK Unmul

Kaltimtoday.co, Samarinda - Balai Penegakan Hukum LHK Kalimantan bersama Polda Kaltim akan terus mengusut kasus penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang di KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Universitas Mulawarman.
Ketua Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Dalam penyelidikan kami telah memintai keterangan beberapa saksi diantaranya, tiga saksi mahasiswa Fahutan Unmul, dua saksi pengelola KHDTK, lima saksi dari pihak KSU PUMMA," sebutnya saat RDP di DPRD Kaltim pada Senin (05/05/2025).
Ia menegaskan, ada beberapa orang saksi yang mangkir dalam pemanggilan Gakkum LHK. Oleh sebab itu, Gakkum membutuhkan waktu lebih lama untuk menelusuri orang-orang yang tidak kooperatif dalam kasus KHDTK Unmul.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) khususnya orang-orang yang mangkir dalam panggilan. Kemudian juga kita lakukan analisa forensik terhadap barang bukti yang digunakan untuk merusak lahan KHDTK Unmul," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Juda Nusa Putra membeberkan apa saja hambatan penyeledikan dalam kasus KHDTK Unmul. Pertama, soal belum ditemukannya saksi kunci yaitu Sdr. Riko Stefanus dan Sdr. Angit. Kedua, belum ditemukannya alat berat yang digunakan kegiatan penambangan.
"Nomor hp saksi kunci ini sudah mati. Kita masih pendalaman dengan cyber, untuk menganalisis nomor yang dicari, itu terhubung kemana saja. Insyallah, doakan saja," imbuhnya.
Kendati begitu, Gakkum LHK bersama Polda Kaltim berkomitmen dalam penyelidikan lebih lanjut, berkenaan dengan pengusutan kasus penyerobotan lahan KHDTK Universitas Mulawarman.
"Soal penetapan tersangka, kami akan usahakan. Mohon doanya ya," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Ombudsman Kaltim Temukan Dugaan Pungutan Ilegal di SMA/SMK Negeri, Pemprov Siapkan Regulasi Baru
- Penembakan di THM Samarinda Diduga Bermotif Balas Dendam, 9 Tersangka Diamankan Polisi
- Di Bawah Ancaman Penggusuran, Pedagang Pasar Subuh Samarinda Tetap Berjualan
- Memudahkan Peserta: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Antre ke Kantor Cabang
- General Manager Resign, Kasus Tunggakan Gaji Karyawan RSHD Samarinda Masih Runyam