Daerah
Ganggu Ketertiban Umum, Satlantas Polresta Samarinda Sebut Balap Lari Bisa Terkena Sanksi Pidana
Kaltimtoday.co, Samarinda - Fenomena balap lari di Bulan Ramadan yang viral di media sosial menuai perhatian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda. Balap lari yang terjadi di Jalan Siradj Salman, Samarinda, dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi hal ini, Satlantas Polresta Samarinda telah mengamankan dua koordinator balap lari dan memberikan teguran tegas serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau lomba balap larinya tidak masalah, yang jadi masalah itu karena ramai dan mengganggu pengguna jalan di sana," ungkap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo pada Jumat (15/3/2024).
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menegaskan bahwa balap lari di jalan umum dapat memicu kemacetan dan berpotensi mengarah pada sanksi pidana.
"Siapapun yang mengganggu fungsi jalan, jelas ada undang-undangnya dan ada ancaman pidana penjaranya. Paling tidak di atas 1 tahun," tuturnya.
Gulo mengimbau kepada para penyelenggara balap lari untuk mempertimbangkan tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu jalan umum. Ia juga menekankan pentingnya izin keramaian dan rekayasa lalu lintas untuk memastikan keselamatan dan kelancaran acara.
"Lebih bagus kalau acaranya resmi, bisa dibuat izin keramaiannya, lalu kepolisian akan membuatkan rekayasa lalu lintasnya. Nah itu tidak masalah, kami akan dukung," pungkasnya.
Gulo menambahkan, potensi perjudian dalam setiap perlombaan selalu ada. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian yang meresahkan.
"Karena setiap perlombaan itu, bila disalahgunakan bisa menjadi judi. Kalau soal itu, sudah ranahnya reskrim. Pasti akan dikenakan sanksi yang pasti," bebernya.
"Bisa langsung hubungi call center polri, 110. Kita sudah ada piket 24 jam yang akan merespon aduan dari masyarakat. Kita akan respon secepat mungkin," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BEM KM Unmul Tolak Usul Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Upaya Pembungkaman oleh Rezim Prabowo-Gibran
- Gruduk Rektorat, Mahasiswa Unmul Demo Minta Masa Perpanjangan Pembayaran serta Keringanan UKT
- Langgar Aturan Marka Parkir Paralel, Dishub Samarinda Kembali Gembosi Enam Mobil Parkir Sembarangan
- Makna Logo HUT ke-357 Kota Samarinda dan HUT ke-65 Pemkot
- Dinilai Jadi Pemicu Penyakit, Warga Tuntut Pemkot Samarinda Tutup Permanen TPS di Perumahan BPK