Samarinda
Gelar Konsultasi Publik RIP Kehati, DLH Ingatkan Semua Pihak Wajib Mengenali Potensi Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar konsultasi publik terkait penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Keanekaragamaan Hayati (Kehati) Kaltim 2020 di ruang Adipura DLH Kaltim, Kamis (27/8/2020).
Diakibatkan pandemi Covid-19, para peserta dari forum konsultasi publik tersebut dialihkan untuk mengikutinya melalui video conference di aplikasi Zoom. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pusat, kabupaten kota, mitra kerja, para pemangku kepentingan pelaku usaha kegiatan turut diundang. Ada ratusan tamu yang menyimak rencana penyusunan dokumen RIP Kehati.
DLH Kaltim menghadirkan tiga narasumber berkompeten. Mereka adalah Kukuh Bayu Santoso, selaku perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yaya Haryadin, akademisi dari Fakultas Kehutanan Unmul, serta tenaga ahli dalam penyusunan RIP Kehati yang dipimpin oleh Rustam.
Konsultasi publik dipimpin langsung oleh Fahmi Himawan, kabid Tata Lingkungan. Pada sambutannya, Fahmi menyampaikan bahwa, RIP Kehati disusun sebagai tindak lanjut dari dokumen profil Kehati yang sebelumnya telah disusun pada 2019.
Sebagai amanah dari Permen LH Nomor 29/2009 tentang pedoman konservasi Kehati, maka pemerintah provinsi dan kabupaten kota diamanahkan untuk menyusun dokumen profil Kehati. Hal tersebut dilakukan agar mampu mengetahui data dan informasi potensi Kehati yang ada di wilayah masing-masing sebagai aset Sumber Daya Alam (SDA) spesies, genetik, dan ekosistem.
Pemerintah tidak cukup jika hanya menyusun dokumen profil Kehati. Itu masih tahap awal dan memang harus diketahui oleh pemerintah pula. Bahkan siapapun yang tinggal di wilayah tertentu juga harus tahu dan memahami potensi Kehati yang dimiliki.
Ditegaskan oleh Fahmi, potensi Kehati itu tak hanya pemerintah yang memiliki kewajiban untuk mengelola. Namun juga berlaku bagi para pemangku kepentingan yang lain. Sehingga, RIP Kehati disusun dengan melibatkan banyak pihak.
Sudah banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan di pengelolaan Kehati. Namun, selama ini banyak parsial dan berjuang sendiri. Sehingga ketika ada kegiatan dari pihak lain atau pelaku usaha, ada kemungkinan timbulnya konflik atau permasalahan di lapangan.
“Khawatir, jika ada pemanfaatan SDA dan tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan kerusakan terhadap SDA tersebut. Lebih parahnya lagi, bisa saja menimbulkan kepunahan. Padahal sudah menjadi tugas kita untuk tetap mewariskan dan menjaga kelestariannya bagi generasi yang akan datang,” ungkap Fahmi.
RIP Kehati akan menjadi sebuah dokumen kerangka perencanaan strategis yang disusun pemerintah dengan melibatkan multi sektor. Berdasarkan amanahnya, RIP Kehati akan disusun selama lima tahun ke depan. Namun, karena DLH Kaltim menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang sudah berjalan sejak 2019 sampai 2023, maka disepakati RIP Kehati akan disusun sampai 2023. Setelah itu, akan dilanjutkan untuk memperbaharui dokumen RIP tersebut berdasarkan apa yang terjadi di lapangan atau pengayaan-pengayaan yang didapatkan seiring berjalannya waktu.
Di akhir sambutannya, Fahmi mengungkapkan bahwa, hal tersebut mesti menjadi hal penting yang harus diketahui dan disampaikan kepada para peserta konsultasi publik.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]