Kukar
Gelar RDP, Pemkab dan DPRD Kukar Bahas Raperda Pajak hingga Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dalam rangka mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pembentukan panitia khusus (Pansus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah pada Kamis (12/1/2023).
Diketahui, ada 9 Raperda yang akan dibahas melalui pansus, dan ditargetkan pada Januari ini sudah diparipurnakan dan berjalan.
Adapun sembilan Raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 12/2015 tentang Penyelenggaraan Tranportasi, Perubahan Perda Nomor 9/2008 tentang Zakat, Rencana Induk Pembangunan Kependudukan, Pajak dan Retribusi Daerah.
Kemudian pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pisikotopika, dan zat adiktif.
Selanjutnya, perubahan Perda No 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan Perda No 8/2016 tentang pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terakhir yaitu pemberian fasilitasi dan insentif penanaman modal.
"Kami akan memilah-milah yang urgensi, tetapi kalau semua bisa sekaligus dibahas ya akan dibahas pada Paripurna dalam waktu dekat," kata Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, rencana induk pembangunan kependudukan diperkirakan akan tertunda. Lantaran draft Raperda masih dalam pembahasan.
Sementara Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menuturkan, OPD akan selalu siap mendampingi Pansus untuk melakukan studi tiru ke kementerian maupun kabupaten/kota lain.
"Mudah-mudahan pembahasan pembahasan Raperda ini tidak terlalu lama dan bisa disetujui DPRD Kukar. Sehingga dapat cepat diimplementasikan di daerah," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.