Politik

Gelombang Demo Aliansi Mahasiswa Kaltim di Kantor DPRD, Kecam Rezim Dinasti Jokowi 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 Agustus 2024 16:30
Gelombang Demo Aliansi Mahasiswa Kaltim di Kantor DPRD, Kecam Rezim Dinasti Jokowi 
Situasi gelombang demo dari Aliansi Mahasiswa Kaltim di Kantor DPRD Provinsi, mengecam keras politik dinasti rezim Joko Widodo. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur semakin intens di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jumat (23/8/2024). Mereka melancarkan kritik tajam terhadap rezim Joko Widodo, yang dianggap telah menerapkan politik dinasti di Indonesia.

Gabungan mahasiswa di Samarinda, memadati Kantor DPRD sebagai bentuk protes terhadap upaya revisi UU Pilkada, serta menolak keras politik dinasti Jokowi.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Kaltim, Muhammad Abizar Havid, menyampaikan bahwa mereka sangat gusar terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini. 

Dia mengatakan, dalam 10 tahun pemerintahan Jokowi, tentu banyak sekali hal-hal yang bisa dikritik terkait kepemimpinan Jokowi sampai saat ini.

"Banyak sekali kritik dari mahasiswa, hingga elemen masyarakat terkait dari pada 10 tahun rezim jokowi. Salah satunya politik dinasti," tuturnya pada Jumat (23/8/2024).

Selain itu, Aliansi Mahasiswa Kaltim juga menyerukan penolakan revisi UU Pilkada. Sebab, tepat pada 21 Agustus 2024 lalu, DPR RI secara mengejutkan menolak dan membela putusan MK, menunjukkan sikap yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.  

"Penolakan DPR RI atas keputusan ini bukan hanya merusak integritas lembaga legislatif, tetapi juga mencerminkan adanya kepentingan politik yang mengabaikan kepentingan rakyat," jelasnya.

Atas penolakan DPR RI terhadap putusan MK, memicu peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Joko Widodo bisa maju di Pilkada 2024.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan adanya penurunan kualitas demokrasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. 

Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

"Terkait pada pembatalan Revisi UU Pilkada, ini merupakan pola lama. Karena banyak sekali rancangan undang-undang memang secara verbal batal, akan tetapi bisa saja secara mengejutkan disahkan secara tiba-tiba," ujarnya.

Kendati begitu, Abizar bersama rekan-rekan Aliansi Mahasiswa Kaltim lainnya tetap mengantisipasi, agar pengesahan RUU Pilkada tidak terjadi secara mendadak.

"Meski bilangnya sudah batal, tapi kami akan tetap mengawal putusan MK bagaimanapun juga," tutup Abizar.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya