Kaltim

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Isran-Hadi Sebut Putusan MK Tidak Fair 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Februari 2025 15:49
Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Isran-Hadi Sebut Putusan MK Tidak Fair 
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mahkamah Konstitusi menyatakan secara resmi bahwa gugatan paslon Isran Noor dan Hadi Mulyadi mengenai sengketa di Pilgub Kaltim 2024 ditolak. Kuasa Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Jaidun menyebut bahwa putusan tersebut tidak fair.

Saat dikofirmasi, Jaidun meyakini bahwa putusan MK merupakan sesuatu yang final dan mengikat. Terlebih, beberapa dalil yang diajukan menyangkut soal kartel politik, praktik politik uang, dan beberapa dalil lainnya.

Namun, semua dalil yang diajukan oleh pemohon, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi lantaran tidak cukup bukti. Jaidun memberikan tanggapan soal putusan MK, yang dibacakan Kamis (6/1/2025) malam.

"Putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada ruang lain untuk upaya hukum. Apapun putusan MK, benar atau salah, baik atau tidak, ya mau tidak mau diterima," pungkasnya.

Di sisi lain, Jaidun menduga kuat adanya tekanan politik dalam proses putusan MK yang berlangsung tadi malam. Sehingga, ia menilai keputusan tersebut tidak adil sepenuhnya.

"Kalau kita melihat pertimbangan hukumnya, ini tidak fair," jelasnya.

Dalam putusan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur. 

Arief menguraikan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.

"Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tutup Arief.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya