Berau
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Gamalis Harap Ada Efek Jera Bagi Pelaku Kriminal
Kaltimtoday.co, Berau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada Selasa (8/6/2021) di Kantor Kejari Berau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Berau Gamalis, Kapolres, Dandim 0902/Trd, serta Wakil I DPRD Berau.
Kepala Kejari Berau, Nislianudin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu senpi, sajam, miras, narkotika dan alat perjudian. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dilarutkan, dibakar, dilindas serta dipotong.
”Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 158 perkara dalam jangka waktu Juli 2020 sampai dengan sekarang Juni 2021,” ucap Kajari Berau.
Dalam pemusnahan yang digelar tersebut, terdapat sebanyak 1.700 botol miras dari berbagai merek, obat jenis bounel L sebanyak 1.500 butir. Sedangkan jenis sabu-sabu yang turut dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Wakil Bupati Berau, Gamalis menegaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk perlawanan atas tindak kejahatan. Dia berharap, ada efek jera bagi para pelaku tindak kriminal.
"Ini bentuk keseriusan kita. Jadi kami harap kriminalitas ini bisa berkurang," katanya.
Dia juga mengakui bahwa, Berau menjadi pintu masuk narkoba di wilayah utara. Kondisi ini lah yang terus menjadi perhatian utama. Sehingga kasus peredaran barang haram tersebut bisa ditekan.
"Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat akan dampak dan bahaya narkoba ini. Kami berharap ini bisa semakin berkurang," ujarnya.
[DER | RWT]
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Golkar Merapat ke Sri-Gamalis, Beri Dukungan Maju Pilkada Berau 2024