Nasional

Hapus Tradisi "Rajin Malas Sama Saja", Kemendikdasmen Bersiap Hentikan Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027

Network — Kaltim Today 08 Oktober 2026 13:23
Hapus Tradisi "Rajin Malas Sama Saja", Kemendikdasmen Bersiap Hentikan Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap mengambil langkah tegas untuk merombak sistem evaluasi belajar di sekolah. Tradisi kenaikan kelas secara otomatis yang selama ini berjalan diproyeksikan bakal dihentikan mulai tahun ajaran 2027 mendatang.

Pengetatan standar kelulusan dan kenaikan kelas ini digulirkan guna mengikis budaya serbamudah di kalangan pelajar, sekaligus mengejawantahkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mencetak generasi muda yang tangguh, disiplin, dan memiliki daya juang tinggi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas ini bermula dari banyaknya masukan serta aspirasi yang disuarakan oleh dewan pendidikan dan para ahli. Kebijakan ini dinilai krusial agar proses evaluasi belajar mengajar di satuan pendidikan kembali memiliki bobot serta standar kualifikasi kompetensi yang jelas.

”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Kikis Mentalitas "Rajin Malas Sama Saja"

Mu’ti menyoroti fenomena destruktif yang kerap muncul akibat sistem kelonggaran kenaikan kelas selama ini, yakni mengakar nya mentalitas berbisik dengan rumus "rms" atau "rajin malas sama saja". Menurutnya, sistem yang meloloskan seluruh siswa tanpa mengukur pencapaian kompetensi secara objektif justru merusak motivasi belajar murid yang selama ini bersungguh-sungguh.

Ia menegaskan, lingkungan sekolah harus difungsikan kembali sebagai kawah candradimuka yang menempa karakter, kedisiplinan, dan ketangguhan mental para siswa. Langkah transformatif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar sistem pendidikan nasional tidak sekadar mengejar aspek kognitif dan akademik semata, melainkan juga pembangunan karakter anak bangsa yang siap menghadapi kompetisi global.

Kendati demikian, Kemendikdasmen memastikan tidak akan terburu-buru dalam mengeksekusi aturan tersebut. Rentang waktu hingga tahun 2027 sengaja dimanfaatkan untuk menggodok kajian akademik secara mendalam, serta merumuskan mekanisme bimbingan dan pendampingan yang tepat bagi siswa.

Dengan demikian, kebijakan ini nantinya tidak sekadar berfungsi sebagai bentuk hukuman atau penalti (punishment), melainkan sebagai instrumen ukur kompetensi yang objektif dan berkeadilan. Ruang dialog bersama para pemangku kepentingan pendidikan pun dipastikan akan terus dibuka hingga formula penilaian benar-benar matang.

[RWT] 



Berita Lainnya