Nasional
Harga PCR Sudah Turun, Tes Antigen Mestinya Cuma Rp 60 Ribu

Kaltimtoday.co - Setelah harga tes PCR turun, kini tes antigen juga diminta diturunkan. Permintaan itu disampaikan Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.
Dicky menilai harga rapid tes antigen Covid-19 semestinya juga bisa diturunkan hingga Rp 60 ribu.
Dicky mengatakan, harga satu tes antigen di luar negeri berkisar antara 4-5 Dolar Amerika Serikat, sehingga harusnya di Indonesia bisa turun hingga Rp 60-90 ribu.
"Rapid tes antigen itu juga harusnya turun Rp 60-90 ribu, karena sudah ada yang 5 dolar juga kan dengan akurasi yang tinggi," kata Dicky dilansir dari Suara.com-jaringan Kaltimtoday.co, Senin (16/8/2021).
Dicky menegaskan, tes berbayar itu juga seharusnya hanya dikenakan kepada orang dengan kepentingan pribadi seperti pelaku perjalanan. Sementara untuk kepentingan tracing kontak erat tetap harus gratis dari pemerintah.
"Kalau mau serius mengendalikan pandemi ini ya strategi testing untuk intervensi public healthnya harus gratis, nol rupiah, artinya subsidi pemerintah baik rapid tes antigen dan PCR, negara yang berhasil mengendalikan pandemi ini umumnya seperti itu, Vietnam dan Thailand misalnya," ungkap Dicky.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes swab PCR (polymerase chain reaction) sebagai standar tertinggi tes Covid-19 turun ke Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.
Selain itu Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
Namun, Jokowi belum mengungkapkan harga rapid tes antigen Covid-19 yang banyak digunakan untuk syarat pelaku perjalanan dan deteksi awal pasien Covid-19.
[TOS]
Related Posts
- Hari Santri 2025: Santri Tak Cuma Jaga Moral, Tapi Harus Bawa Indonesia Menuju Peradaban Dunia
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu, 22 Oktober 2025
- Kapolda Kaltim: Sistem Penjagaan Polsek Samarinda Kota Akan Dievaluasi Total
- Agenda Pemkot Samarinda Hari Ini: Wali Kota Upacara Hari Santri, Bahas Rehabilitasi Pasar Segiri
- Ombudsman Kaltim Alihkan Fokus Penilaian Maladministrasi: Kualitas Layanan Diukur dari Kepuasan Masyarakat