Advertorial
Harga TBS Sawit Kaltim Masih Turun di Periode 1-15 Mei 2024
Kaltimtoday.co, Samarinda - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada periode 1-15 Mei 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor internal, termasuk turunnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di level global.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa penurunan harga CPO dan kernel berdampak langsung pada harga TBS di tingkat petani.
"CPO tertimbang dikenakan Rp 11.987,82 dan harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 6.489,63 dengan indeks K sebesar 88,29 persen," terangnya dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/24).
Berikut rincian harga TBS bagi pekebun yang telah bermitra dengan pabrik sawit periode 1-15 Mei:
- Umur 3 tahun: Rp 2.291,98 per kg
- Umur 4 tahun: Rp 2.447,69 per kg
- Umur 5 tahun: Rp 2.459,46 per kg
- Umur 6 tahun: Rp 2.485,21 per kg
- Umur 7 tahun: Rp 2.499,72 per kg
- Umur 8 tahun: Rp 2.518,86 per kg
- Umur 9 tahun: Rp 2.569,48 per kg
- Umur 10 tahun: Rp 2.599,86 per kg
Daftar harga TBS di atas merupakan standar harga bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.
Ence menghimbau para pekebun sawit untuk selalu menjaga kualitas panen dan meningkatkan produktivitas kebun agar dapat memaksimalkan pendapatan mereka. Ia juga mendorong petani untuk bergabung dengan kelompok tani atau koperasi agar mendapatkan akses yang lebih baik terhadap informasi pasar dan harga TBS.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara