Kaltim

Harta Kekayaan Hadi Mulyadi, Cawagub Kaltim yang Diusung PDIP Dampingi Isran Noor

Diah Putri — Kaltim Today 26 Agustus 2024 15:00
Harta Kekayaan Hadi Mulyadi, Cawagub Kaltim yang Diusung PDIP Dampingi Isran Noor
Harta Kekayaan Hadi Mulyadi. (dpr.go.id)

Kaltimtoday.co - Eks Wakil Gubernur Kaltim periode 2019-2024, Hadi Mulyadi, akan melaju kembali di kontestasi Pilkada Serentak 2024. Hadi akan mendampingin Isran Noor sebagai calon wakil gubernur di Pilgub Kaltim 2024.

Keduanya resmi diusung PDIP pada Rabu (14/8/2024) di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Dalam Pilkada 2024 ini, tim Isran-Hadi mengimbau kepada warga Kaltim untuk brantas praktik politik uang yang membahayakn demokrasi Indonesia. 

Daftar Harta Kekayaan Hadi Mulyadi

Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 25 Desember 2023, total harta kekayaan Hadi Mulyadi bernilai Rp8.037.566.110 dengan rincian sebagai berikut: 

1. Tanah dan Bangunan

Terdapat total 18 aset tanah dan bangunan yang dimiliki Hadi Mulyadi dengan nilai keseluruhan Rp8.451.799.996. Berikut adalah rinciannya:

  • 1 aset di Kota Makasar
  • 1 aset di Kota Bulukumba
  • 1 aset di Kabupaten Kutai Kartanegara
  • 15 aset di Kota Samarinda

2. Transportasi dan Mesin

Mantan Wakil Gubernur Kaltim tersebut memiliki 5 aset kendaraan roda empat dan roda dua dengan total nilai Rp872.824.200. Rincian kendaraan berupa:

  • Motor Honda Beat (2012)
  • Motor Honda Genio (2022)
  • Motor Yamah NMAX (2023)
  • Mobil Honda CRV (2023)
  • Mobil Toyota CAMRY (2012)

3. Harta Bergerak Lainnya 

Harta bergerak lainnya yang dimiliki pria kelahiran 1968 tersebut bernilai total Rp73.535.000. 

4. Kas dan Setara Kas

Selain itu, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut memiliki kas dan setara kas senilai total Rp672.740.249. Disisi lain, ia memiliki hutang berjumlah Rp2.033.333.335.

LHKPN merupakan laporan pejabat yang wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaporan ini dilakukan setiap 1 tahun sekali yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya