Samarinda
Hasil Audit dari KAP di Pilkada Samarinda Sudah Keluar, 1 Paslon Tak Patuh Sebagian Material
Kaltimtoday.co, Samarinda - Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiap pasangan calon (paslon) di Pilkada Samarinda telah diperiksa. Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) itu sudah ada sejak Minggu (6/12/2020) silam. Berdasarkan kesimpulan yang didapat dari hasil tersebut, menyatakan bahwa ketiga paslon sudah mematuhinya. Namun untuk paslon nomor urut 1, yakni Muhammad Barkati-Muhammad Darlis disebutkan bahwa ada beberapa material yang tidak dipatuhi keduanya.
Dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/12/2020) lalu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Samarinda yakni Nina Mawaddah menjelaskan bahwa KAP telah melakukan audit dana kampanye dalam waktu 14 hari sejak penyerahan LPPDK oleh KPU Samarinda pada Senin (7/12/2020) silam. Kemudian, hasil audit dari KAP untuk seluruh paslon di Kota Tepian sudah diterima KPU Samarinda sejak Selasa (22/12/2020).
"Per Kamis ini, sudah kami serahkan. Liasion Officer (LO) paslon nomor urut 1, Muhammad Barkati-Muhammad Darlis dan paslon nomor urut 3, Zairin-Sarwono sudah mengambil. Kalau untuk paslon nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi belum," beber Nina saat dihubungi melalui sambungan telepon.
View this post on Instagram
Nina turut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang ada, secara keseluruhan untuk paslon nomor urut 2 dan 3 disebut patuh. Namun, untuk paslon nomor urut 1 rupanya ada sebagian material yang tidak patuh. Namun selebihnya patuh. Terkait material tersebut seperti tidak menyerahkan surat pernyataan penunjukan untuk pengelola RKDK. Serta tak menyerahkan buku tabungan yang tercantum spesimen tanda tangan pihak yang membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Mereka juga tidak menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT)," sambung Nina.
Berdasarkan penyampaian tersebut, KAP pun menyimpulkan bahwa ada sedikit ketidakpatuhan dari paslon nomor urut 1 dalam hal material sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Pada akhir perbincangan, Nina menyebutkan bahwa ketidakpatuhan ini hanya sebatas di ranah administrasi. Sehingga tak ada sanksi yang diberikan. Beda halnya jika ada temuan sumbangan yang melebihi batas atau terjadi keterlambatan dalam penyampaian LPPDK.
[YMD | RWT]