Nasional
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan enam bulan, serta denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan, Jumat (25/7/2025).
Majelis yang terdiri dari hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Ia dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.
Namun, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut, vonis diperberat karena Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan status sebagai kepala keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dalam pembelaannya, Hasto menuding jaksa mengabaikan fakta persidangan dan menyebut proses hukum terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi politik.
[TOS]
Related Posts
- Presiden CIOFF: Samarinda Pantas Jadi Destinasi Wisata Budaya Internasional
- Tari Hudoq Warnai Pembukaan EBIFF 2025, Simbol Kearifan Budaya Dayak yang Penuh Makna
- BPS Catat Angka Kemiskinan di Kaltim Turun Jadi 5,17 Persen per Maret 2025
- Macron Umumkan Prancis akan Akui Palestina sebagai Negara, Israel dan AS Bereaksi Keras
- Terima Kunjungan DJPb, Rudy Mas’ud Keluhkan Dana Bagi Hasil Kaltim Tak Seimbang dengan Kontribusi SDA Nasional