Nasional

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Kaltim Today
25 Juli 2025 17:45
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Network/Beritasatu)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan enam bulan, serta denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan, Jumat (25/7/2025).

Majelis yang terdiri dari hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Ia dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.

Namun, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut, vonis diperberat karena Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan status sebagai kepala keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dalam pembelaannya, Hasto menuding jaksa mengabaikan fakta persidangan dan menyebut proses hukum terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi politik.

[TOS]



Berita Lainnya