Berau
Hati-Hati! Bawa HP ke Bilik Suara Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta
Kaltimtoday.co, Berau - Masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Adapun Sanksi yang akan diterima apabila dilanggar yaitu seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Jika nekat bawa hp ke bilik suara, dan merekam baik video atau foto saat pencoblosan kertas suara, ada sejumlah hukuman menanti," kata Budi Harianto, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai ilegal dalam proses pemungutan suara dan akan menggugurkan prinsip pemilu yang dilaksanakan secara Lurus, Umum, Bersih, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil.
"Jadi memang saat para pemilih telah masuk dalam giliran memberikan suaranya, tidak ada alat komunikasi bentuk apapun yang dibawa ke dalam bilik suara," tuturnya.
Nantinya, kata Budi, para petugas KPPS diwajibkan untuk memastikan tidak ada gawai para pemilih yang lolos masuk ke dalam bilik suara. Bahkan, larangan itu berlaku untuk alasan apapun itu.
“HP itu bisa dititipkan di meja KPPS sebelum masuk untuk mencoblos,” imbuhnya.
Budi pun menaruh perhatian atas kecenderungan para pemilih pemula yang gemar mendokumentasikan diri dalam hal apapun.
"Kebiasaan tersebut diharapkan tidak dilakukan pada hari pencoblosan," harapnya.
Budi meminta kepada pemilih pemula dan generasi Z pada umumnya, untuk tetap menaati aturan pencoblosan yang disampaikan petugas KPPS dan pengawas pencoblosan.
“Taati semua aturan dan jangan sampai sembarangan di dalam bilik suara,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya