Daerah

Imbas Royalti, Armada Bus Rute Samarinda-Banjarmasin Sepi Tanpa Musik

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 Agustus 2025 14:22
Imbas Royalti, Armada Bus Rute Samarinda-Banjarmasin Sepi Tanpa Musik
Potret Terminal Bus Samarinda Seberang. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah armada bus rute perjalanan Samarinda-Banjarmasin tidak lagi menyetel musik, imbas pembahasan royalti musik di tingkat pusat. Kendati DPR RI telah meminta masyarakat untuk tak takut memutar musik, pelaksanaan di lapangan berbeda. Perusahaan Otobus (PO) masih takut memutar musik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kru perusahaan otobus (PO) mengaku mematuhi imbauan internal untuk tidak memutar musik di perjalanan.

"Sudah tidak ada lagi sama sekali memutar musik, mati total. Sejak ada pembahasan royalti itu," ucap Petugas Terminal Bus Samarinda Seberang, Podang pada Kamis (28/08/2025).

Podang mengatakan, PO Bus sepakat untuk tidak menyetel musik terlebih dahulu, sampai pembahasan soal royalti menemukan titik terang.

"Sudah beberapa hari ini bus tidak lagi menyetel musik," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu penumpang bus Jonson mengaku tidak mempermasalahkan perihal musik di dalam perjalanan bus. Yang terpenting, keamanan serta kenyamanan perjalanan menjadi nomor satu.

"Ya kita kan sekarang punya HP. Jadi sepanjang jalan bisa pakai headset, dengerin musik sendiri lewat HP. Tidak mengganggu orang lain juga," kata Jonson.

Di tingkat pusat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya audit pengelolaan royalti demi menjaga kepercayaan publik. Dasco mengatakan pernyataan itu berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), hingga insan musik Tanah Air.

"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Dasco berharap masyarakat tidak ragu untuk memutar lagu demi menjaga suasana kondusif dunia musik. Pemerintah juga menjelaskan soal Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat struktur kelembagaan LMKN dan transparansi distribusi royalti.

[RWT] 



Berita Lainnya