Nasional
Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Siapkan Panduan Praktis Peraturan Deforestasi untuk Petani Kecil
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa berencana merumuskan panduan praktis terkait penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) yang diharapkan akan membantu petani kecil menghadapi aturan baru tersebut. Langkah ini disampaikan oleh kelompok antar pemerintah yang mewakili negara-negara produsen minyak sawit, pada Jumat (11/10/2024).
Komisi Eropa sebelumnya mengusulkan penundaan penerapan EUDR, menyusul seruan dari berbagai pihak, termasuk industri dan pemerintah, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap perdagangan komoditas global. Peraturan ini melarang impor komoditas yang berhubungan dengan deforestasi, seperti minyak sawit, kopi, karet, kayu, dan kakao.
Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) dalam pernyataannya mengatakan bahwa Uni Eropa, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama untuk merumuskan rekomendasi serta panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil di sektor-sektor komoditas tersebut. Panduan ini diharapkan dapat mempersiapkan mereka untuk mematuhi persyaratan EUDR.
CPOPC, yang merupakan organisasi antar pemerintah yang terdiri dari negara-negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia seperti Indonesia, Malaysia, dan Honduras, menekankan pentingnya panduan ini untuk melindungi petani kecil dari dampak aturan tersebut.
EUDR, yang bertujuan melindungi hutan dunia dari kerusakan, mewajibkan perusahaan yang mengimpor komoditas seperti kedelai, daging sapi, minyak sawit, kakao, kopi, kayu, karet, dan produk terkait lainnya untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada deforestasi. Jika tidak, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi berat.
Indonesia sebelumnya menyatakan kekhawatirannya bahwa peraturan ini akan memberatkan petani kecil dengan prosedur administratif yang rumit, berpotensi mengecualikan mereka dari rantai pasokan global. Oleh karena itu, panduan praktis yang dirumuskan diharapkan dapat memberikan solusi agar para petani kecil tetap dapat berpartisipasi dalam perdagangan global tanpa tersingkir oleh peraturan yang ketat ini.
Perumusan panduan ini dijadwalkan berlangsung pada November 2024, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan petani kecil di sektor komoditas.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Aduan Tambang PT BISM Mengemuka di DPD RI, Perusahaan dan Polres Absen dari RDP
- Dorong Digitalisasi Berkelanjutan, Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk 42 Pelaku UMKM Kaltim
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- DPRD Kaltim Soroti Maraknya Kendaraan Plat Luar Daerah yang Rugikan PAD
- DPRD Kaltim Wanti-Wanti Proyek Infrastruktur Terancam Pemotongan Anggaran 2026






