Nasional
Industri Tekstil Terpuruk, 13.800 Pekerja Terdampak PHK di Awal 2024
Kaltimtoday.co - Sejak awal tahun 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini terjadi akibat penurunan order yang signifikan hingga tidak ada lagi pesanan. Saat ini, hanya industri TPT yang berorientasi ekspor yang masih mampu bertahan di tengah situasi sulit ini.
"Pabrik tekstil terus bertumbangan. Terbaru tambah satu, baru 6 Juni 2024. PT S Dupantex tutup, PHK 700-an pekerja. Ini baru hanya di pabrik tempat anggota KSPN bekerja. Banyak yang PHK puluhan, tetapi tidak update, ada juga yang tak lapor sudah PHK," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ristadi mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tekstil, termasuk bagian dari PT Sritex Solo, telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Di antaranya adalah PT Sinar Panca Djaja (Semarang), PT Bitratex (Semarang), dan PT Johartex (Magelang).
Ristadi berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar. "Batasi impor barang TPT kecuali bahan bakunya memang tidak ada di Indonesia. Berantas impor ilegal barang-barang TPT karena merusak pasar domestik, akibatnya barang-barang TPT dalam negeri menjadi semakin tidak laku," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perusahaan sering kali ragu atau takut melaporkan PHK karena khawatir akan mempengaruhi kepercayaan perbankan dan pembeli. "Namun, kalau tidak diungkapkan nanti PHK massal dianggap isapan jempol belaka atau karangan kami saja. Dikira tak ada masalah di industri tekstil, kondisinya baik-baik saja, tidak tahunya pekerja sudah banyak jadi korban PHK," ucap Ristadi.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, menyebut bertumbangannya perusahaan tekstil adalah dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini, menurutnya, merugikan industri TPT.
"Dampak Permendag 8/2024 adalah relaksasi untuk impor pakaian jadi, sehingga pakaian jadi yang tertahan di pelabuhan sekarang banyak membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini membuat utilisasi industri tekstil semakin rendah," jelas Jemmy.
Kondisi ini menyebabkan order di industri kecil menengah (IKM) atau garmen pakaian jadi ditunda atau dibatalkan. Selain itu, banyak produk lokal yang kalah bersaing dengan produk impor yang menawarkan harga murah.
Menurut Jemmy, Permendag 8/2024 lebih berpihak pada importir umum karena tidak ada lagi aturan pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, pertek ini bertujuan mengontrol arus masuk barang impor. Tanpa pertek, barang impor tidak terkendali, dan ini menghancurkan industri dalam negeri.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kaltim Masuk 3 Besar! Inilah 10 Provinsi dengan Rata-Rata Pendapatan Freelance Tertinggi Tahun 2024
- 5 Tahun Memimpin Kaltim, Isran Noor Salurkan Ratusan Miliar untuk Bantuan Modal Usaha UMKM
- Sri Wahyuni Lepas 26 Kafilah MTQ KORPRI Kaltim untuk MTQ Nasional di Palangka Raya
- Otorita IKN Gandeng 7 Perusahaan Teknologi AS untuk Pengembangan Command Center Fase II di Nusantara
- Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Bekali Atlet Menuju Kemandirian