Headline

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, Melanggar Bakal Diberikan Sanksi

Kaltim Today
24 Januari 2022 11:30
Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, Melanggar Bakal Diberikan Sanksi
Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo minta pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Kebijakan itu harus dilakukan agar tidak merusak perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara.

"Kalau direkrut terus masalah tenaga honorer tidak akan selesai," kata Tjahjo, Minggu (23/1/2022).

Tjahjo menegaskan, larangan untuk menambah honorer itu sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya sudah secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Demi memastikan aturan itu ditaati, dia menyampaikan, pihaknya memberikan kesempatan ke seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

Adapun terkait kebutuhan di instansi pemerintah, mulai tenaga kebersihan, keamanan, pramusaji dapat dilakukan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

Jika masih ada instansi pemerintah yang melanggar, pihaknya bakal memberikan sanksi.

"Kami kasih kesempatan untuk selesaikan kontrak. Kalau masih ada yang merekrut tenaga honorer kami berikan sanksi," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan tenaga honorer selesai pada 2023. Adapun tahun ini, pemerintah fokus merekrut PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh, Upaya ini berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan di seluruh instansi pemerintah.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya