Advertorial

Isi Kekosongan Jabatan, Disdikbud Kaltim Tetapkan 20 Guru sebagai Kepala Sekolah

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 12 November 2023 19:02
Isi Kekosongan Jabatan, Disdikbud Kaltim Tetapkan 20 Guru sebagai Kepala Sekolah
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyerahkan Surat Keputusan (SK) gubernur kepada 20 guru yang diangkat sebagai kepala sekolah di Kaltim. Penyerahan tersebut tujuannya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang ada. 

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa penyerahan SK itu dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada 9 November 2023 lalu. Dia menyebut, pengangkatan kepala sekolah ini juga sekaligus jadi upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan daerah. 

 “Kemudian untuk memastikan bahwa guru-guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pendidikan,” ucap Kurniawan.

Total ada 20 guru yang menerima SK itu dan diangkat sebagai kepala sekolah. Rinciannya, 6 orang dengan sertifikasi guru penggerakndan 14 lainnya merupakan guru dengan sertifikat calon kepala sekolah. 

“Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyerahkan SK kepada guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Alhamdulillah kami sudah melantik 6 dari 20 guru penggerak,” lanjut Kurniawan. 

Kurniawan mengatakan, salah satu syarat utama untuk diangkat sebagai kepala sekolah ialah mempunyai sertifikat guru penggerak. Kualifikasi ini memang umum dan lazim untuk para guru. 

"Kualifikasi sebagai guru penggerak merupakan salah satu persyaratan utama untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” tambah dia. 

Adanya kualifikasi itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak,” ujar dia. 

Mengacu pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa sertifikat guru penggerak memang jadi syarat mutlak untuk seorang guru bisa menjadi kepala sekolah. Kemudian, mengacu pada Permendikbud Nomor 26/2022, sertifikat guru penggerak juga bisa digunakan untuk persyaratan di penugasan lain. Contohnya sebagai pengawas sekolah. 

“Disdikbud Kaltim akan memastikan bahwa kepala sekolah memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas mereka dalam memajukan sistem pendidikan,” tandasnya. 

[RWT | ADV DISDIKBUD KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya