Advertorial
Izin Usaha Perkebunan di Kaltim Berjumlah 338, Terbanyak dari Kutim
Kaltimtoday.co, Kutim - Sesuai hasil pendataan Dinas Perkebunan Kaltim, Izin Usaha Perkebunan (IUP) berjumlah 338.
Sedangkan luas lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukan perkebunan dengan luas lahan 3.269.561 hektar.
338 IUP terdiri dari 40 izin di Berau, Kutai Timur 134 izin, Kutai Kartanegara 62 izin, Kutai Barat 37 Izin, Mahakam Ulu 11 Izin, PPU 13 izin, dan Paser 41 izin.
"Dari 338 IUP, terbesar dari Kutai Timur sebanyak 134 izin," ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (22/6/23).
Asmirilda mengatakan, masih terjadi perselihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.
Sebagai informasi, luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338, sementara Luas HGU 1.128.213 dengan jumlah izin 235.
Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.
Pembangunan perkebunan di Kaltim dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Balikpapan Dapat Dukungan Warga
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
- Setelah Rudy Mas'ud, UMKT Bakal Undang Isran Noor untuk Bedah Visi-Misi dan Program pada 18 November
- Gelar Sosper Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Bontang, Shemmy Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa dan Negara