Politik

Januari 2021, KPU Samarinda Bakal Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilkada

Kaltim Today
29 Desember 2020 19:42
Januari 2021, KPU Samarinda Bakal Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilkada

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rabu (9/12/2020) silam, pesta demokrasi terbesar di Samarinda sudah terlaksana. KPU Samarinda pun telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota pada Rabu (16/12/2020) lalu.

Meski telah diketahui pasangan calon (paslon) mana yang mengantongi perolehan suara terbanyak, namun KPU masih harus menggelar rapat pleno penetapan demi menegaskan pemimpin teranyar yang akan melenggang ke Balai Kota Samarinda selama 5 tahun ke depan.

Diperkirakan, rapat penetapan akan digelar pada pertengahan Januari 2021 nanti. Tentunya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) untuk daerah-daerah yang melaporkan adanya sengketa pada hasil pemilihan di Pilkada serentak yang lalu. Kepada awak media, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa jadwal diterbitkannya BPRK itu berkisar antara 18-19 Januari nanti. Lalu akan ditembuskan ke KPU RI.

Bagi daerah-daerah yang dinyatakan tak ada sengketa di peradilan ketatanegaraan, maka KPU RI akan membuat edaran dari buku registrasi tersebut dan bisa langsung menggelar pleno penetapan paslon yang terpilih kepada daerah-daerah itu. Dijelaskan Firman bahwa batas waktu pleno paling lama 5×24 jam setelah edaran dari KPU RI sudah terbit.

"Antara 1-2 hari setelah terbit, KPU Samarinda akan langsung menggelar plenonya. Pilkada di Samarinda kan hasilnya juga dipastikan tidak ada sengketa," beber Firman ketika dihubungi pada Senin (28/12/2020) lalu.

Diberitakan sebelumnya bahwa paslon nomor urut 3, Zairin-Sarwono pada Senin (21/12/2020) lalu menyatakan batal untuk menyengketakan selisih perolehan suara sebanyak 1,53 persen ke MK. Kala bertemu dengan awak media, Zairin menyampaikan bahwa sekalipun menggugat, MK pasti akan menggugurkannya karena selisih yang akan digugat melebihi ambang batas yang diharuskan yakni 1 persen. Selain itu, pihaknya juga menyatakan tak memiliki bukti autentik demi pembuktian ke MK. Antara lain seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, penetapan pleno menjadi tahapan final di Pilkada Samarinda kali ini. Firman juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Pilkada yang tempo hari sudah terlaksana. "Kami akan evaluasi hasil dari pra sampai pasca Pilkada itu ada apa saja," tambahnya.

Untuk evaluasi nanti, KPU pun sudah menyusun data seperti jumlah pemilih di tiap basis. Seperti pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keluarga, warga internet, pemula, muda, penyandang disabilitas, perempuan, dan keagamaan.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya