Samarinda
Jelang Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Samarinda Tutup Mulai 10 April

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jelang Ramadan, semua tempat hiburan malam (THM) di Samarinda wajib tutup. Kebijakan berlaku mulai 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan penutupan THM selama Ramadan diterbitkan Pemkot Samarinda pada 8 April 2021. Pemilik THM yang melanggar kebijakan ini akan diberikan sanksi tegas.
"Kalau melanggar aturan dikenakan sangsi, Perwali 13/2021, baik Perda maupun protokol kesehatan,"kata Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto pada, Jumat (9/4/2021), dilansir dari suara.com - jaringan kaltimtoday.co.
Tejo memastikan, jika aturan tersebut tidak diindahkan, izin THM akan dicabut. Adapun jika yang dilanggar berkaitan protokol kesehatan usaha tersebut akan dikenakan sanksi denda. Baik denda perorangan pengunjung maupun denda penguasanya.
Disampaikan Tejo, dalam edaran wali kota juga mengatur tentang tempat hiburan umum (THU) selama Ramadan. Untuk bioskop, pertunjukan film, dan studio buka pukul 10.00 Wita sampai 22. 00 Wita.
Sementara area bermain, game online hingga warnet boleh buka sejak pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.
Sementara kafe tenda buka sejak pukul 17.00 Wita -22.00 Wita, bahkan tak diperbolehkan putar musik.
Untuk memastikan kebijakan anyar ini dipatuhi, Tejo menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi. Tim DPMPTSP Samarinda selain melayangkan surat edaran, juga mendatangi pemilik usaha. Itu dilakukan demi memastikan kebijakan terbaru tersebut diketahui dan dijalankan.
"Sekarang kami sosialisasikan surat edaran itu, mulai besok malam semua harus tutup," imbuhnya.
Tejo berharap semua pelaku usah baik THM maupun THU bisa taati peraturan yang telah diberlakukan. Sementara untuk pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan beberapa OPD dibantu satpol PP, unsur TNI dan Polri.
[TOS]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Dorong Penanggulangan Banjir Terintegrasi di Kawasan Mugirejo, Targetkan Rampung 2026
- Tinjau Perumahan Bengkuring, Wali Kota Samarinda Upayakan Perluasan Drainase dan Soroti Void Bekas Tambang
- Menteri LHK Tegaskan Larangan Open Dumping, Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah di Kaltim
- Komisi III DPRD Samarinda Optimis Penataan Pasar Segiri Jadi Bagian Revitalisasi Kawasan Kumuh
- DPRD Samarinda Minta Prosedur Penyelesaian Tak Kesampingkan Penanganan Kesehatan Korban Kekerasan Anak