Nasional

Jokowi Atur Pemberian Alat Kontrasepsi Kepada Pelajar, PP Nomor 28/2024 Tuai Kritik Organisasi Islam hingga DPR

Diah Putri — Kaltim Today 05 Agustus 2024 11:30
Jokowi Atur Pemberian Alat Kontrasepsi Kepada Pelajar, PP Nomor 28/2024 Tuai Kritik Organisasi Islam hingga DPR
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Presiden Jokowi tuai kritik usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat (26/7/2024). Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut adalah pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah. Sontak, hal ini menuai kritik keras dari Persatuan Ummat Islam (PUI) hingga Komisi IX DPR RI terutama pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.” (Pasal 103 ayat 1)

“Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.” (Pasal 103 ayat 4)

PUI Tolak PP Nomor 28/2024

Dilansir Suara, Persatuan Ummat Islam (PUI) dengan tegas menolak PP Nomor 28/2024 tersebut. Dr. Wido Supraha, M.Si, selaku Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, menuturkan bahwa kebijakan ini mencerminkan pemikiran transnasional yang dapat membahayakan moral generasi muda Indonesia. 

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk merevisi PP ini, terutama Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Dr. Wido dalam keterangan tertulisnya, dikutip Suara.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemberian kondom kepada siswa sekolah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menggambarkan mental yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

PUI menilai kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, yaitu Comprehensive Sex Education (CSE) yang dianggap tidak cocok dengan norma dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Mereka juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, jika sejak sekarang sudah ada permisifisme terhadap seks bebas.

Dr. Wido juga mengkritisi konsep 'konselor sebaya' yang diperkenalkan dalam PP tersebut, dengan mengatakan bahwa konsep ini dapat menjadi masalah baru di masa akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan ini terlalu permisif terhadap hubungan seksual di kalangan anak sekolah, yang bisa membawa dampak negatif bagi moral dan tatanan sosial bangsa.

Komisi IX DPR RI Minta Revisi

Dilansir laman DPR, Netty Prasetiyani Aher selaku anggota Komisi IX DPRI RI mengkritik tajam PP tersebut. Ia meminta kejelasan terkait Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah sehingga tidak dianggap sebagai bentuk pembolehan hubungan seks di usia remaja dan sekolah.

Netty mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat pasal agar terhindar dari salah penafsiran secara liar oleh masyarakat. Ia juga meminta agar PP tersebut segera direvisi.

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” imbuhnya. 

PUI dan Komisi IX DPRI RI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya