Samarinda
Kadis LH Samarinda Jadi Pemateri Young On Top
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani berkesempatan menjadi satu diantara beberapa narasumber di kegiatan Young On Top (YOT), di salah satu hotel ternama di Samarinda, Sabtu (21/9/2019).
Acara tersebut mengusung tema "Kebakaran Hutan Budaya atau Bencana?". Dimana juga turut menghadirkan pemateri yakni Dosen FIB Unmul Kiftiwati, Iluni UI Kaltim Teguh Wahyono dan Kadis LH Samarinda Nurrahmani. Serta moderator oleh Samosir Fanriston Presiden Young On Top Samarinda.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani sebagai salah satu narasumber dari kegiatan tersebut turut memaparkan terkait isu yang sedang hangat beberapa waktu lalu, yaitu kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan asap dimana-mana.
Dia menyebutkan, bahwa di Samarinda tidak ada hutan tetapi hanya lahan.
"Ya ada sih hutan kecil seperti hutan arboretum dan hutan KRUS. Namun di lahan inilah banyak yang terjadi pembakaran lahan ketika para kepentingan melakukan pembukaan lahan dan ada unsur kesengajaan," katanya.
Selain faktor kesengajaan, dia menambahkan, adanya faktor kelalaian seperti membuang puntung rokok, dan membakar sampah.
"Kalau kesengajaan kan seperti membuka lahan dengan cara dibakar. Itulah intervensi DLH Samarinda untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah ataupun lahan," tambahnya.
Yama (sapaan akrabnya) pun menghimbau dalam menanggulangi kebakaran lahan dimulai dengan jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan membakar sampah, matikan kompor dan lainnya.
"Saya mengharapkan agar para mahasiswa pun turut menyebarluaskan informasi seluas-luasnya terkait lingkungan. Jangan hanya OPD dan dinas terkait saja tetapi seluruh lapisan masyarakat pun turut peduli untuk menyebarluaskan pentingnya lingkungan," imbuhnya.
Dia tak henti-hentinya untuk mengajak masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di TPS terdekat mulai dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Tidak membuang sampah ke sungai karena sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2011 jika membuang sampah ke sungai akan dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta. Serta Jika melakukan pembakaran sampah atau lahan akan dikenakan kurungan penjara dan atau denda.
[HLM | RWT | ADV]